Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Register
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Awas, Iseng Curi Bendera Zonasi COVID-19 di Kabupaten Malang Bisa Kena Sanksi

Redaksi Penulis Redaksi
Februari 15, 2021
in News
Penyerahan Bendera Zonasi COVID-19 dari Bupati Malang kepada Camat Kepanjen beberapa waktu lalu. (Foto: RAP/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Penyerahan Bendera Zonasi COVID-19 dari Bupati Malang kepada Camat Kepanjen beberapa waktu lalu. (Foto: RAP/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang secara resmi telah menerapkan pemasangan bendera berdasarkan warna zona penyebaran COVID-19 di setiap RT/RW di Kabupaten Malang. Bendera tersebut berfungsi untuk menandai seberapa parah penyebaran COVID-19 di RT/RW tersebut sebagai upaya penekanan penyebaran COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Namun, pemasangan bendera di setiap sudut RT/RW tersebut cukup rawan untuk dirusak atau dicuri oleh orang-orang iseng atau tidak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi orang-orang yang ketahuan merusak atau mencuri bendera zonasi COVID-19 tersebut.

“Kita akan tetap mantau secara mobile, dan kalau ada yang mencabut (bendera) tentu akan kita berikan sanksi. Kalau perorangan ya kita beri BAP (berita acara pemeriksaan, red),” tegasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Untuk langkah pencegahan, Nazaruddin mengatakan jika pengamanan bendera tersebut akan diserahkan kepada Linmas dan Muspika Kecamatan di wilayah tersebut.

“Kalau itu (pengamanan) kita serahkan kepada perangkat desa dan kecamatan, jadi di situ peran Linmas dan Muspika,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nazar ini mengatakan jika selama PPKM Mikro ini berharap tidak ada lagi pelanggaran dari masyarakat.

“Kalau dari saya berharap tidak ada lagi pelanggaran selama penerapan PPKM Mikro ini,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika sejak PPKM jilid pertama sampai jilid kedua, total ada 13.000 pelanggaran yang ditemukan Satpol PP Kabupaten Malang.

“Kalau untuk pelanggaran, kalau bisa tidak ada pelanggaran. Kemarin saat PPKM 1 dan 2 itu ditotal ada 13.000 sekian pelanggaran,” terangnya.

Dan total denda yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang selama pelaksanaan PPKM jilid pertama dan kedua juga cukup banyak.

“Kalau kemarin itu rupiahnya kurang lebihnya mencapai Rp 8 juta,” bebernya.

Terakhir, pria asli Aceh ini menjelaskan jika dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini akan lebih dimaksimalkan kepada sanksi sosial.

“Kalau ini (PPKM Mikro) kan tidak ada denda rupiahnya, jadi kita usahakan maksimal denda sosial lah. Dan itu yang berperan nanti desa dan Muspika,” pungkasnya. (rap/gg)

Tags: benderaKabupaten MalangMalangPPKMPPKM mikrozonasi
Previous Post

5 Fakta Soal Rois Maming, Calon Tunggal Ketua HIPMI Jatim

Next Post

Longsor Nganjuk: 23 Orang Hilang, 2 Ditemukan Meninggal

Next Post
Bencana tanah longsor di Nganjuk mengakibatkan 23 orang hilang di mana 2 di antaranya meninggal dunia. (Foto: NOE/Tugu Jatim)

Longsor Nganjuk: 23 Orang Hilang, 2 Ditemukan Meninggal

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tangkapan foto dari video kebakaran warung bakso dan kios bensin di Kecamatan Grabagan, Tuban. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Warung Bakso di Tuban Ludes Dilalap Si Jago Merah

Maret 2, 2021
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Kondisi truk yang masih terguling di sebelah utara Bundaran Manunggal Utara, Tuban. (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sopir Mengantuk, Truk Tabrak Bundaran Manunggal Utara Tuban

Februari 24, 2021
Aurora borealis, ilustrasi suara dentuman misterius yang terdengar di wilayah Malang Raya. (Foto: Pixabay) tugu jatim

Suara Dentuman Misterius Terdengar di Malang, BPBD dan BMKG Beri Tanggapan

Februari 3, 2021
kastil korea yang sering jadi latar drama korea

6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan

9
komunikasi dengan anak

Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini

7
prialangga raisa

Mengenal Prialangga, Kreator di Balik Layar Video Klip Raisa ‘Bahasa Kalbu’

6
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

6
Ilustrasi kerja tepat waktu dan disiplin. (Foto: Pixabay) tugu jatim sikap disiplin hidup disiplin

4 Dampak Positif jika Kamu Memiliki Sikap Disiplin

Maret 4, 2021
Poster iKON dari Single “Why Why Why” (Foto : Instagram/@withikonic) tangga lagu itunes tugu jatim

iKON Sabet Tangga Lagu iTunes Internasional dengan Single “Why Why Why”

Maret 4, 2021
Ilustrasi santunan kematian Covid-19 dari Kemensos yang tidak pernah cair di Bojonegoro. (Foto: Pixabay)

Santunan Kematian Covid-19 Dicabut, Dinsos Bojonegoro: Dari Dulu Tidak Pernah Cair

Maret 4, 2021
Pasar Besar Kota Malang yang menjadi polemik terkait revitalisasi pasar. (Foto: Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim) dprd kota malang

DPRD Kota Malang Sebut Revitalisasi Pasar Besar Malang Masih Sebatas Wacana

Maret 4, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In