MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus penganiayaan anak di Gedeg, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir. JP, terdakwa kasus ayah tiri di Mojokerto aniaya anak tersebut dituntut 9 tahun bui oleh jaksa.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik lingkup rumah tangga yang berakibat anak mengalami sakit atau luka berat. Menuntut hukuman penjara selama 9 tahun terhadap terdakwa,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen, Sabtu (02/08/2025).
Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan Ayah Tiri di Mojokerto Terima Ancaman dari Pelaku
Sementara, penasihat hukum terdakwa Kholil Askohar mengaku prihatin atas nasib korban. Walau begitu, pihaknya tetap memberikan pembelaan atas tuntutan terhadap JP.
“Klien kami sangat menyesal atas perbuatannya. Pembelaan kami sampaikan ketika sidang pledoi dan soal putusan nanti kami serahkan kepada hakim. Klien mengaku salah. Masih muda, mau introspeksi diri,” ujar Kholil.
Ibu Korban Tidak Terima, Laporkan Suami ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, JP tega menganiaya AP, anak tirinya yang masih bersekolah di sekolah dasar, Minggu (09/03/2025). Mirisnya, AP menderita luka-luka pada bagian kepala akibat pukulan kayu.
Tidak hanya itu, tubuh AP juga penuh luka bakar dan lebam akibat sundutan rokok. Ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan JP ke polisi, Senin (10/03/2025).
Kasus ayah tiri di Mojokerto aniaya anak ini mendapat atensi berbagai pihak. Salah satunya anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi.
Politikus Golkar tersebut mengunjungi korban sambil didampingi Kabid Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto Muhammad Yunus.
“Harus ambil sikap, kami pantau perkembangan hukum kasus ini,” ujar Sumardi, Minggu (16/03/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








