JEMBER, Tugujatim.id – Bandar narkoba residivis tertangkap kembali. Jajaran Kepolisian Resor Jember membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar dengan menangkap seorang bandar berinisial WR (45) warga di Kecamatan Jenggawah.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian setempat mengamankan hampir 1 kilogram sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi dari pelaku yang tercatat sudah dua kali masuk penjara (residivis) karena kasus yang sama.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin menjelaskan, operasi penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas jual-beli narkoba di Kecamatan Pakusari.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pembeli bernama AB dan S di Dusun Gempal pada Senin malam, 13 Oktober 2025, sekitar jam 8.30 malam. Dari mereka, kami temukan setengah gram sabu,” ungkap Naufal pada Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA: Keji! Kronologi Anak di Jember Diduga Bunuh Ibu Kandung Pakai Alat Vulkanisir Ban
Dari pengakuan kedua pembeli tersebut, petugas mendapat petunjuk mengenai keberadaan WR sebagai pemasok mereka. Tim segera melakukan pengejaran dan menemukan WR di sebuah penginapan di Jalan Pajajaran, Kelurahan Kebonsari, Sumbersari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11 malam tanpa ada perlawanan dari tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 88 bungkus plastik berisi sabu yang siap diedarkan. Yang mengejutkan, WR mengaku sedang menunggu kiriman pil ekstasi dari Kalimantan Barat yang dijadwalkan tiba keesokan harinya lewat jasa pengiriman.
“Kami langsung melakukan penindakan dan berhasil menyergap paket tersebut yang berisi 300 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan makanan,” tambah Naufal.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi dengan berat 135 gram. Polisi juga menyita dua alat timbang digital, dua handphone, satu tas, dan sebuah kartu ATM BCA.
BACA JUGA: Tersinggung Diminta Cari Kerja Motif Anak Habisi Nyawa Ibu Kandung di Jember
Hasil penyelidikan menunjukkan WR bertindak sebagai koordinator sekaligus distributor yang mengirim barang haram tersebut ke Bali dan sebagian wilayah Jember. Sabu-sabu didatangkan dari Sumatera Utara lewat jalur transportasi darat, sedangkan ekstasi dikirim dari Kalimantan Barat menggunakan jasa kurir.
“Pelaku ini sudah langganan berurusan dengan hukum. Tahun 2004 dan 2018 dia divonis karena kasus serupa. Baru keluar dari penjara awal tahun ini dengan pembebasan bersyarat, eh sudah kembali berbuat. Sepanjang tahun ini saja, dia sudah empat kali mengirim barang, setiap kali sekitar satu kilogram,” terang Naufal.
WR kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, plus denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








