JEMBER, Tugujatim.id – Kejadian memilukan mengguncang warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, seorang anak habisi nyawa ibu kandung di Jember. Imam Gujali (35) menganiaya ibu kandung hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Pelaku nekat melakukan tindakan keji tersebut lantaran tersinggung saat dinasehati soal mencari pekerjaan. Tragedi berdarah ini berlangsung pada malam Selasa, 4 November 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka berada dalam kondisi tidak stabil akibat mengonsumsi obat-obatan sebelum melancarkan aksinya. Pria pengangguran itu memukuli sang ibu menggunakan peralatan tambal ban sampai korban menghembuskan napas terakhir.
Kepala Unit Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengungkapkan bahwa petugas menemukan sejumlah bukti di lokasi kejadian, termasuk tablet antidepresan dan obat pencegah mabuk perjalanan yang telah dikonsumsi tersangka dalam dosis berlebihan.
BACA JUGA: Keji! Kronologi Anak di Jember Diduga Bunuh Ibu Kandung Pakai Alat Vulkanisir Ban
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menelan banyak sekali pil antimo sebelum insiden terjadi,” ungkap AKP Angga Kamis (6/11/2025).
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Imam menganggur dan selalu bergantung pada ibunya untuk memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari. Pada saat kejadian, sang ibu menasihatinya agar mandiri dan mencari penghasilan sendiri. Teguran tersebut justru memicu amarah tersangka hingga hilang kendali.
“Tersangka memang tidak memiliki penghasilan tetap. Ketika ibunya memberi nasihat untuk berusaha mencari nafkah, dia justru emosi dan langsung menyerang korban dengan alat tambal ban yang kini menjadi barang bukti kami,” papar AKP Angga menjelaskan kronologi kejadian.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kondisi mental tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya zat-zat tertentu yang mempengaruhi kestabilan emosinya saat kejadian. Sementara itu, jenazah korban telah dikebumikan oleh keluarga di pemakaman desa.
BACA JUGA: Sempat Absen dari Panggilan, Kejari Jember Amankan Tersangka Kelima Korupsi Sosperda DPRD Jember
Tersangka Imam Gujali kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan yang berakibat fatal. Ancaman pidana yang menanti tersangka bisa mencapai 15 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








