PASURUAN, Tugujatim.id – Dugaan adanya uang suap ke ratusan oknum wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyeruak dalam persidangan kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Kuasa hukum tiga terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto meminta agar data identitas ratusan oknum wartawan dan LSM itu dibuka oleh Bareskrim Polri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Rabu (4/10/2023) lalu, saksi Abdhillah, selaku pegawai bagian administrasi PT Mitra Central Niaga (PT MCN), menyebut bahwa ada sebanyak lebih dari 300-an oknum wartawan dan LSM yang menerima uang.
Uang tersebut diduga diberikan oleh pemilik modal PT MCN yakni terdakwa Abdul Wachid agar bisnis ilegal penimbunan solar ini tidak diberitakan dan diketahui publik.
Disebutkan saksi, nominal uang yang diberikan berbeda-beda, antara Rp500 ribu hingga Rp6 jutaan per bulan untuk tiap orangnya. Dengan estimasi uang yang dikeluarkan oleh Abdul Wahid sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta per bulan.
Sementara ini, dalam sidang hanya disebutkan sampel 10 nama oknum wartawan dan LSM.
Abdhillah menyebut bahwa data ratusan nama tersebut tersimpan rapi di komputer milik PT MCN yang diduga disita Bareskrim Polri.
Sementara Rahmat menegaskan bahwa data nama-nama di komputer yang diduga disita Bareskrim Polri harus dibuka ke publik. Pasalnya, meski disita, komputer tersebut diduga tidak dimasukkan ke BAP sebagai daftar barang bukti, sehingga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
“Harus dibuka data-data nama oknum penerima uangnya, karena kemarin sudah jadi fakta persidangan,” ujar Rahmat usai sidang di PN Pasuruan, pada Rabu (11/10/2023).
Rahmat berargumen bahwa meski kliennya di posisi terdakwa kasus penimbunan solar, namun di sisi lain, apa yang dilakukan oknum-oknum yang meminta uang kepada kliennya juga tak bisa dibenarkan. Apalagi dalam kesaksian Abdhillah di persidangan, upaya yang dilakukan ratusan oknum tersebut dengan melibatkan ancaman. Bahkan, Abdhillah menyebut ada oknum yang membuatnya menangis sehingga oknum tersebut diberi uang dengan nominal tinggi senilai lebih dari Rp6 jutaan.
“Kalau semisal diusut dengan membuat laporan polisi, yang berhak melapor ya harusnya klien saya, karena sudah jadi korban pemerasan,” ungkapnya.
Rahmat menyatakan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi dengan tiga terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya.
Ditanya terkait rencana laporan polisi, dia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Bareskrim Polri untuk membuka data ratusan nama-nama oknum tersebut.
“Apakah jaksa atau kepolisian mau menindaklanjuti fakta persidangan terserah masing-masing institusi karena punya kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan tiga orang terdakwa yakni Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan dan lapangan, serta Sutrisno selaku koordinator sopir.
Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti