PASURUAN, Tugujatim.id – Baru tiga bulan keluar dari penjara, seorang residivis pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kembali ditangkap polisi pada Rabu (11/05/2022). Pengedar sabu bernama Doni Giarto, 32, ini diciduk Satreskoba Polres Pasuruan di kos-kosan di Jalan Juanda, Kelurahan Jogonalan, Kecamatan Pandaan.
Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, jika residivis pengedar sabu ini sebelumnya pernah ditangkap pada 2019 terkait kasus narkoba. Tapi baru saja menghirup udara segar selama 3 bulan, pelaku kembali diciduk petugas pada Rabu (11/05/2022).
“Residivis pengedar sabu ini ditangkap karena terbukti jadi perantara jual beli dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu,” ujar Slamet pada Selasa (17/05/2022).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,29 gram. Sabu siap edar itu sudah dibagi ke dalam 12 plastik.
“Diamankan juga satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip, dan dua HP milik pelaku,” ungkapnya.
Kini pelaku harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Dia terjerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim