BADUNG, Tugujatim.id – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pasuruan, Jawa Timur, nekat membawa biji ganja saat pulang kampung dari tempat kerjanya di Hungaria. TKI berinisial ZPE (25) itu tertangkap petugas saat turun di Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Dilansir dari laman Humas.polri.go.id, penangkapan TKI asal Pasuruan yang membawa biji ganja ini dilakukan oleh jajaran Polres Bandara I Gustu Ngurah Rai, pada Jumat (14/7/2023) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Nyoman Yasa mengatakan bahwa ZPE merupakan TKI yang pernah bekerja sebagai teknisi las di Hungaria.
Dia tengah menempuh perjalanan pulang kampung ke Pasuruan. “Tersangka di Bandara Ngurah Rai hanya untuk transit,” ujar Nyoman Yasa dikutip dari Humas.polri.go.id, pada Kamis (27/7/2023).
ZPE menempuh perjalanan menaiki maspakai pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar. Gerak-gerik ZPE sudah dicurigai petugas bandara sejak turun di terminal kedatangan.
Pemeriksaan pun dilakukan petugas Bea Cukai dengan menggunakan mesin X-Ray. Koper biru yang dibawa ZPE ternyata berisi biji ganja yang disembunyikan di antara tumpukan bajunya. “Di balik lipatan baju merk Guntner ditemukan lima butir biji-bijian tumbuhan warna hijau kecoklatan seberat 0,09 gram netto,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang lain yang disinyalir merupakan narkotika, di antaranya pouch atau kantung hitam berisi sebuah alat disposable vape hitam tanpa merek dengan cairan warna kuning kecokelatan seberat 19,64 gram. Juga ada 12 butir permen bertuliskan cannabis dalam kopernya.
“Hasil laboratorium Bea Cukai, dinyatakan barang tersebut mengandung sediaan narkotika golongan I,” imbuhnya.
Setelah didapatkan cukup bukti, ZPE dan barang bawaanya diamankan ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 dan disangkakan Pasal 113 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti