SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus kematian tragis Faradila Amalia Najwa, 21, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mulai menemui titik terang. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dugaan pembunuhan mahasiswi UMM setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Jasad Faradila sebelumnya ditemukan di tepi sungai wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dalam kondisi mencurigakan. Temuan itu memicu penyelidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, penetapan tersangka dugaan pembunuhan mahasiswi UMM dilakukan setelah penyidik memeriksa enam saksi dan mengamankan dua unit telepon genggam milik korban.
Baca Juga: Mahasiswi UMM Diduga Tewas Dibunuh, Ini Respon Kampus!
“Dari hasil penyidikan sementara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga petunjuk yang mengarah pada peristiwa pidana,” kata Jules pada Jumat (19/12/2025).
Dengan terpenuhinya unsur pembuktian tersebut, status Bripka AS yang sebelumnya terduga pelaku resmi ditingkatkan menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi UMM itu. Sejak Selasa (17/12/2025) yang bersangkutan juga telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lanjutan.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan,” tegasnya.
Barang Bukti Disita, Kemungkinan Ada Pelaku Lain
Tidak berhenti pada satu tersangka, Polda Jatim masih terus mengembangkan perkara ini. Penyidik kini memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus kematian mahasiswi asal Probolinggo tersebut.
Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya kendaraan yang diduga digunakan tersangka, telepon genggam milik korban, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.
Namun terkait kemungkinan rekaman CCTV yang dapat memperkuat konstruksi perkara, polisi belum dapat membeberkan secara rinci karena proses penyidikan masih berjalan.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” jawab Jules singkat.
Selain Proses Hukum Pidana, Tersangka AS Kena Kode Etik Kepolisian
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran tersangka diketahui merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Probolinggo Kabupaten. Lebih jauh, AS juga memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar Faradila.
Menanggapi status tersangka yang merupakan aparat kepolisian, Jules menegaskan bahwa Polda Jatim akan menempuh dua jalur penegakan hukum sekaligus.
“Selain proses pidana umum, yang bersangkutan juga akan menjalani proses kode etik kepolisian,” pungkas.
Sementara itu, hasil otopsi jenazah korban hingga kini masih dalam proses dan belum dapat diumumkan ke publik. Polisi juga belum menyimpulkan secara detail penyebab pasti kematian Faradila dan meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh.
Diberitakan sebelumnya, Faradila Amalia Najwa merupakan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Dia ditemukan meninggal dunia di tepi sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, dengan dugaan kuat sebagai korban pembunuhan.
Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, Polda Jawa Timur telah menurunkan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum.
Penyidikan terus didalami guna mengungkap motif, peran pihak lain, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan nyawa korban melayang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








