PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) resmi menutup sementara kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya selama pelaksanaan ritual Yadnya Kasada 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial resmi Instagram BB TNBTS @bbtnbromotenggersemeru serta surat pengumuman Nomor PG.7/T.8/TU/HMS.01.08/B/05/2026.
Dalam pengumuman itu disebutkan, penutupan kawasan wisata dilakukan mulai Sabtu (30/05/2026) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (02/06/2026) pukul 23.59 WIB.
“ Kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup untuk aktivitas wisata sejak tanggal 30 Mei 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Juni 2026 pukul 23.59 WIB,” tulis BB TNBTS dalam unggahan resminya.
Penutupan dilakukan dalam rangka pelaksanaan ritual Yadnya Kasada serta pembersihan kawasan pasca kegiatan adat masyarakat Tengger tersebut.
Selama masa penutupan, kawasan Bromo hanya dibuka terbatas bagi masyarakat yang mengikuti ritual Yadnya Kasada dengan identitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Wisatawan baru diperbolehkan kembali mengunjungi kawasan Bromo mulai Rabu (03/06/2026) pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Wajah Baru Wisata Bromo Dikelola Lebih Modern tanpa Aspal, Kelestarian Jadi Prioritas!
Selain pengumuman penutupan kawasan wisata, dalam unggahan yang sama BB TNBTS juga membagikan surat edaran Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger terkait sejumlah aturan selama ritual berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut, umat dan pengunjung dilarang membawa sound system maupun bunyi-bunyian lain, termasuk petasan, ke kawasan Bromo.
“Umat tidak diperbolehkan membawa sound system dengan tujuan akan dibunyikan di kawasan Bromo serta bunyi-bunyian lainnya termasuk petasan,” demikian isi surat edaran Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger yang diunggah BB TNBTS.
Selain itu, pengunjung yang membawa kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan knalpot standar dan bukan knalpot brong.
Pengunjung juga dilarang membuat api unggun yang berpotensi membahayakan kawasan sekitar serta tidak diperbolehkan membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik.
Tak hanya itu, masyarakat yang mencari rezeki di sekitar kawah Bromo juga diminta tetap menjaga ketertiban dan tidak memaksa meminta barang sesaji milik umat sebelum menyentuh tanah.
Sementara itu, khusus pada 31 Mei 2026 pukul 06.00 WIB hingga 1 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, wisatawan tidak diperbolehkan memasuki kawasan Bromo dan hanya dibatasi sampai titik tertentu.
Untuk akses wilayah Kabupaten Probolinggo, pengunjung hanya diperbolehkan sampai Cemara Lawang. Sedangkan akses dari Kabupaten Pasuruan dibatasi sampai Dingklik, serta akses dari Kabupaten Malang dan Lumajang dibatasi sampai Jemplang.
Tradisi ini juga menjadi salah satu agenda budaya yang selalu menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara. Karena itu, BB TNBTS meminta seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan ritual berlangsung
BB TNBTS mengimbau masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran serta kekhusyukan pelaksanaan ritual Yadnya Kasada 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Umi Kulsum
Editor: Mochamad Abdurrochim








