TUBAN, Tugujatim.id – Warga Tuban yang ingin mengabdikan diri di pemerintahan desa kini punya peluang besar. Sebanyak 40 desa di 8 kecamatan akan membuka rekrutmen untuk 59 formasi perangkat desa. Pendaftaran formasi perangkat desa di Tuban berlangsung mulai awal Oktober-akhir 2025.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinsos P3A dan PMD Tuban Suhut menjelaskan, pengisian formasi perangkat desa kali ini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa (pemdes) masing-masing. Hal itu sesuai dengan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru.
Baca Juga: Agar Tak Salah Langkah! Perangkat Desa di Tuban Digenjot soal Akuntabilitas Dana Desa
“Waktu pelaksanaan maupun pihak yang diajak bekerja sama, semuanya menjadi kewenangan desa. Kami hanya mengingatkan agar prosesnya tetap sesuai aturan,” tegas Suhut, Jumat (03/10/2025).
Suhut mengingatkan, rekrutmen perangkat desa di Tuban bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan. Lebih dari itu, proses ini menyangkut kepercayaan masyarakat. Karena itu, desa diminta benar-benar menjaga keterbukaan.
“Ini proses yang sangat sensitif. Jangan sampai ada niatan mencederai perasaan warga. Kalau sampai terjadi, dampaknya bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada kepala desa,” ujarnya.
Desa Didorong Rekrutmen Kolektif
Suhut juga mendorong agar desa-desa dalam satu kecamatan bisa menggelar rekrutmen secara kolektif. Cara itu dinilai lebih efektif dan memudahkan pengawasan. Meski demikian, keputusan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing desa.
Menariknya, tren pendaftar perangkat desa kini banyak didominasi oleh fresh graduate (lulusan baru). Hal itu, menurut Suhut, sejalan dengan kebutuhan desa di era digital.
“Banyak fresh graduate yang ikut. Desa sekarang butuh tenaga muda dengan pemikiran segar, apalagi tuntutan digitalisasi pelayanan kian besar,” kata dia.
Berdasarkan data Dinsos P3A dan PMD Tuban, berikut daftar desa yang membuka lowongan perangkat desa:
- Kecamatan Widang (5 desa): Mrutuk (1), Tegalrejo (1), Widang (1), Kedungharjo (1), Bunut (4).
- Kecamatan Kerek (8 desa): Karanglo (1), Margomulyo (2), Margorejo (1), Jarorejo (2), Sidonganti (2), Gaji (2), Kasiman (3), Sumberarum (1).
- Kecamatan Jenu (6 desa): Jenu (1), Mentoso (2), Socorejo (1), Sekardadi (1), Temaji (2), Suwalan (1).
- Kecamatan Singgahan (3 desa): Lajo Kidul (1), Kedungjambe (1), Binangun (1).
- Kecamatan Kenduruan (1 desa): Jlodro (1).
- Kecamatan Jatirogo (8 desa): Wotsogo (2), Jombok (2), Bader (1), Wangi (1), Ketodan (1), Sadang (1), Sugihan (1), Dingil (1).
- Kecamatan Montong (5 desa): Talun (1), Pucangan (1), Nguluhan (1), Manjung (1), Jetak (1).
- Kecamatan Senori (4 desa): Katerban (2), Rayung (5), Kaligede (1), Sidoharjo (2).
Dia mengatakan, warga yang berminat bisa langsung menghubungi pemerintah desa masing-masing. Sebagian desa bahkan sudah mulai membuka pendaftaran sejak Kamis (02/10/2025).
“Prinsipnya, ikuti regulasi dan jalankan dengan transparan. Itu cara terbaik menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Suhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








