MALANG, Tugujatim.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang kembali menggagalkan upaya penyelundupan bungkusan narkoba berupa sabu dari seseorang yang tidak dikenal dari luar pagar pada Rabu (14/06/2023). Diduga bungkusan sabu itu menyangkut di pagar pembatas Lapas Kelas I Malang.
Bungkusan sabu itu diduga hendak diselundupkan melalui jalur luar lapas hingga ditemukan oleh petugas Suhari saat mengawal warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang giat pagi di luar lapas. Saat itu dia bersama warga binaan melihat ada barang mencurigakan yang terbungkus plastik putih yang tersangkut di jaring pagar tembok luar lapas.
Suhari kemudian melaporkan temuan bungkusan sabu yang mencurigakan tersebut kepada Kabid Kamtib, Ka. KPLP, dan kalapas. Kemudian barang tersebut diambil dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang temuan itu kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Malang Kota.
Sementara itu, Kalapas Malang Heri Azhari mengatakan, upaya penyelundupan barang terlarang selalu mencari celah untuk memasukkan narkoba ke dalam lapas. Upaya deteksi dini akan terus ditingkatkan dengan menyiagakan petugas regu pengamanan dengan meningkatkan kontrol keliling di seluruh area Lapas Kelas I Malang.
“Kami semua jajaran petugas Lapas Kelas I Malang komitmen untuk tidak main-main dengan narkoba. Petugas yang berjaga dengan cermat berupaya menggagalkan penyelundupan barang terlarang ini,” tegas Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari dalam rilis resminya pada Jumat (16/06/2023).
Menanggapi penyelundupan bungkusan sabu itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti limpahan dari Lapas Kelas I Malang. Barang buktinya berupa sabu-sabu dan pil alphrazolam.
“Kami amankan 14 klip sabu dan enam butir alphrazolam. Total beratnya 2,56 gram. Kami masih akan menyelidiki dan mengembangkan dari temuan lapas,” ungkap Kompol Eka Wira.