TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) mengungkap sisi hedonisme di balik kursi kekuasaan. Pasca OTT bupati Tulungagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah barang bukti mentereng yang diduga kuat berasal dari hasil memeras para pejabat di lingkup pemkab.
Dalam rilis resmi pasca OTT bupati Tulungagung, tim penyidik memperlihatkan tumpukan uang tunai senilai Rp335,4 juta hingga koleksi barang mewah bermerek internasional milik sang bupati yang menjadi saksi bisu praktik melawan hukum tersebut.
Salah satu yang mencuri perhatian dalam barang bukti yang diamankan adalah beberapa pasang sepatu bermerek. Sepatu-sepatu mahal ini diduga dibeli menggunakan uang “panas” hasil setoran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang jabatannya sedang disandera.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudannya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/04/2026).
Uang tunai tersebut merupakan bagian dari total realisasi pemerasan yang diduga mencapai Rp2,7 miliar. Ironisnya, dana yang dikumpulkan dari tekanan terhadap bawahannya itu juga dihamburkan untuk jamuan makan mewah hingga dialirkan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak.
Modus “Surat Sandera” demi Dapat Upeti
KPK mengungkapkan, Gatut diduga menggunakan taktik intimidasi melalui surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang wajib ditandatangani para pejabat usai dilantik.
“Surat tersebut dijadikan alat kendali jika pejabat tidak menyetor, surat tersebut akan langsung diberi tanggal oleh bupati agar mereka seolah-olah mundur secara sukarela,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, Gatut mengandalkan sang ajudan, Dwi Yoga Ambal, sebagai eksekutor lapangan. Sang ajudan disebut bersikap agresif saat menagih uang kepada para kepala OPD, bahkan memperlakukan mereka layaknya seorang penagih utang yang sedang mengejar peminjam.
Bupati dan Ajudan Ditahan selama 20 Hari Pertama
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal kini resmi mengenakan rompi oranye. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Baca Juga: OTT Bupati Tulungagung, 12 Pejabat Pemkab Diangkut Bus Dibawa KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi senyap berupa operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/04/2026). Dalam aksi tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan bupati Tulungagung beserta ajudannya di wilayah Jawa Timur setelah terdeteksi adanya transaksi serah terima uang yang diduga kuat sebagai bagian dari praktik pemerasan dalam jabatan.
“Selanjutnya para pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih. Selain mengamankan para pihak, dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








