TULUNGAGUNG, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan pemkab.
Selain sang bupati, KPK juga meningkatkan status hukum ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui operasi tangkap tangan (OTT) sejak Jumat malam (10/04/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan GSW dan YOG sebagai tersangka,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu malam (11/04/2026).
Alat Tekan Surat Mundur tanpa Tanggal
Dalam penjelasannya, Asep Guntur menyoroti penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan GSW untuk mengendalikan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Tulungagung diduga memaksa bawahannya menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai “jaminan” loyalitas. Modus ini digunakan untuk menekan para pejabat agar menuruti perintah bupati, termasuk permintaan sejumlah uang.
KPK mencatat total permintaan uang dari praktik pemerasan ini mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi yang sudah diterima tersangka sebesar Rp2,7 miliar.
“Dokumen tersebut diduga menjadi sarana kendali agar para pejabat menuruti keinginan tersangka,” tambah Asep.
Lakukan Penahanan di Rutan Merah Putih
Guna kepentingan penyidikan, GSW dan ajudannya kini resmi mengenakan rompi oranye. KPK menahan mereka di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi ini, tim antirasuah turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen proyek, hingga barang mewah berupa beberapa pasang sepatu bermerek.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain guna mengungkap secara utuh aliran dana pemerasan di lingkup Pemkab Tulungagung tersebut.
“Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, yang salah satunya menjaring Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/04/2026).
KPK juga membawa 12 pejabat OPD untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam di Mapolres Tulungagung diduga terlibat kasus korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








