BATU, Tugujatim.id – Pelarian Panca Sambodo Suwardi, tersangka kasus korupsi pengadaan buku fiktif di Pemkot Batu di era Wali Kota Eddy Rumpoko tahun 2016-2017, selama 6 tahun akhirnya berakhir. Sebab, dia berhasil ditangkapn usai menjadi buronan kejaksaan.
Dalam kasus pengadaan buku fiktif ini, ada 5 tersangka. Rinciannya, empat tersangka lain sudah menjalani proses tahanan sejak kasus ini dinyatakan inkracht. Sedangkan lima tersangka itu adalah Susilo Trimulyanto (pejabat di bappeda), Titok W. (pejabat di dinas perpustakaan dan arsip daerah), dan 3 orang lainnya dari 2 OPD itu.
Untuk Panca adalah seorang rekanan proyek yang juga ASN di Bappeda Kota Batu. Dia tercatat pernah menjalani pemeriksaan sekali, tapi sejak itu dia mangkir dan menghilang. Sejak itu pula, kejari menetapkannya sebagai DPO alias buron.
Dari hasil penelusuran keberadaan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan), mendapati terpidana kerap pulang ke rumah keluarganya di Jalan Raya Tebo Selatan No 30, RT 05, RW 02, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tiap tengah malam.
”Setelah melakukan pengintaian selama sebulan, DPO berhasil kami amankan pada Kamis lalu (23/06/2022), sekira pukul 23.50 WIB. Kami periksa dan langsung dikirim ke Lapas Lowokwaru Kota Malang pada Jumat paginya (24/06/2022),” ungkap Kepala Kejari Kota Batu Agus Rujito pada Minggu (26/06/2022).
Untuk diketahui, proyek pengadaan buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu dan buku Profil Daerah Kota Batu Tahun 2016 ini terjadi di 2 OPD, yakni bappeda dan kantor perpustakaan. Setelah diselidiki hingga 2017, buku itu tidak pernah ada.
Sementara dalam laporan pengadaan, penyusunan, hingga pencairan anggaran semuanya ada. Perkara ini dilaporkan membuat kerugian negara mencapai Rp140 juta. Mereka terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UUPTPK No 31/1999 jo UUPTPK No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis hukuman 5 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim