PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah buron selama 2 bulan, tersangka kasus dugaan korupsi dana koperasi susu PKIS Sekartanjung Kabupaten Pasuruan akhirnya menyerahkan diri. Tersangka Nurwyndo bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (17/02/2022).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengungkapkan bahwa Nurwyndo sudah ditetapkan tersangka sejak November 2021 lalu. Ketika ketiga tersangka lain sudah divonis bersalah dan masuk penjara, Nurwyndo sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
“Baru minggu lalu tersangka Nurwyndho datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Jemmy.
Untuk mencegah agar tersangka tidak mangkir lagi dari penyelidikan, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Nurwyndo sebagai tahanan kota. Untuk saat ini, Kejari tidak melakukan penahanan di rutan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.
Tersangka Nurwyndo punya riwayat penyakit jantung koroner sehingga harus memasang stant jantung. Selain itu, tersangka juga harus menjalani suntik insulin selama dua hari sekali.
“Tersangka punya penyakit kronis. Ini yang jadi pertimbangan kami untuk tidak lakukan penahanan di Rutan,” pungkasnya.
Nurwyndo akan menjadi tahanan kota selama 20 hari kedepan. Namun bukan tidak mungkin jika nantinya kondisi kesehatannya membaik, tersangka bisa dijebloskan ke penjara.