• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka kasus korupsi koperasi susu PKIS Sekartanjung, Nurwyndo, menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Pasuruan.

Tersangka kasus korupsi koperasi susu PKIS Sekartanjung, Nurwyndo, menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Pasuruan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

Buronan Kasus Korupsi Koperasi Susu PKIS Sekartanjung Pasuruan Menyerahkan Diri

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah buron selama 2 bulan, tersangka kasus dugaan korupsi dana koperasi susu PKIS Sekartanjung Kabupaten Pasuruan akhirnya menyerahkan diri. Tersangka Nurwyndo bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (17/02/2022).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, mengungkapkan bahwa Nurwyndo sudah ditetapkan tersangka sejak November 2021 lalu. Ketika ketiga tersangka lain sudah divonis bersalah dan masuk penjara, Nurwyndo sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

You might also like

Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik.

Jam Keberangkatan Kereta Surabaya-Malang Terbaik agar Terhindar dari Kepadatan Penumpang

18/06/2026 10:00 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Cuaca di Jawa Timur Mayoritas Cerah 18 Juni 2026, Sebagian Wilayah Muncul Kabut dan Udara Kabur

18/06/2026 8:08 AM

“Baru minggu lalu tersangka Nurwyndho datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Jemmy.

Untuk mencegah agar tersangka tidak mangkir lagi dari penyelidikan, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Nurwyndo sebagai tahanan kota. Untuk saat ini, Kejari tidak melakukan penahanan di rutan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka.

Tersangka Nurwyndo punya riwayat penyakit jantung koroner sehingga harus memasang stant jantung. Selain itu, tersangka juga harus menjalani suntik insulin selama dua hari sekali.

“Tersangka punya penyakit kronis. Ini yang jadi pertimbangan kami untuk tidak lakukan penahanan di Rutan,” pungkasnya.

Nurwyndo akan menjadi tahanan kota selama 20 hari kedepan. Namun bukan tidak mungkin jika nantinya kondisi kesehatannya membaik, tersangka bisa dijebloskan ke penjara.

Tags: Kabupaten PasuruanKasus korupsiKoperasi Susu PKIS SekartanjungKorupsi Dana Koperasi
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik.

Jam Keberangkatan Kereta Surabaya-Malang Terbaik agar Terhindar dari Kepadatan Penumpang

by Dwi Linda
18/06/2026 10:00 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Jam keberangkatan kereta Surabaya-Malang terbaik ternyata tidak selalu identik dengan jadwal paling pagi atau paling cepat sampai tujuan....

Cuaca di Jawa Timur.

Cuaca di Jawa Timur Mayoritas Cerah 18 Juni 2026, Sebagian Wilayah Muncul Kabut dan Udara Kabur

by Dwi Linda
18/06/2026 8:08 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Kamis (18/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, namun kabut dan udara...

45 WNA

45 WNA Dibekuk Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes: Semua Korban Dari Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 7:54 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 45 WNA terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan,...

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

Next Post
Tokoh pendidikan dunia. (Foto: Pinterest/Tugu Jatim)

5 Tokoh Pendidikan Dunia yang Populer dan Menginspirasi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID