MOJOKERTO, Tugujatim.id – Arus lalu lintas di jalan nasional di Mojokerto selama masa mudik Lebaran 2025 diprediksi kian padat. Terlebih, ketimbang tahun sebelumnya, jalur bypass Mojokerto tidak terdampak pembatasan angkutan barang selama arus mudik serta arus balik Idulfitri 2025, mulai 24 Maret-8 April 2025.
Sebelumnya, turun Surat Keputusan Bersama dari Dinas Perhubungan, Bina Marga dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia yang mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2025 atau 1446 Hijriah.
Baca Juga: Pelanggan Terbesar Jasa Cuci Karpet di Mojokerto Selama Ramadan Ternyata Bukan dari Masjid
Pada surat tersebut dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan sistem satu arah (one way), sistem jalur atau lajur pasang surut atau tidalflow (contraflow) serta sistem ganjil – genap. Namun tidak semua jalur atau akses jalan terkena pembatasan yang dimaksud.
“Pembatasan sesuai surat tersebut untuk ruas jalan tol meliputi Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo; Surabaya-Gresik; Gempol-Pandaan-Malang; dan Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gentling-Paiton,” terang Kasi Dalops UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Mojokerto Dishub Jatim, Akhmad Yazid, Senin (24/03/2025).
Ketatkan Pengawasan Lalin di Jalur Nasional
Dengan demikian, pembatasan yang berlaku di wilayah Mojokerto hanya terjadi pada jalur tol, yakni jalur tol Surabaya-Mojokerto dan jalur Jombang-Mojokerto atau sebaliknya.
“Jalur arteri yang mengarah ke Mojokerto atau sebaliknya, masih bisa dilewati kendaraan, tidak termasuk dalam skema pembatasan angkutan barang, masih bisa dilalui kendaraan besar,” sambung Yazid.
Meski tidak terkena pembatasan, pengawasan terhadap lalu lintas di jalur nasional tetap ketat. Sebab, potensi kemacetan sangat mungkin terjadi terutama beberapa jelang Idulfitri.
“Nanti kami rancang rekayasa lalu lintas atau pengalihan arus,’’ ujar Yazid.
Walau pembatasan akan berlalu, beberapa kendaraan angkutan masih bisa melintas dengan catatan khusus. Catatan tersebut untuk kendaraan pengangkut bahan pangan seperti sayur, beras, hingga susu. Termasuk pula armada pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas yang menjadi kebutuhan energi utama bagi masyarakat.
’’Tapi walau masih dibolehkan melintas, surat-surat muatan tetap harus diterbitkan dan dilengkapi oleh pemilik barang,’’ tutup Yazid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








