MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jawa Timur meraih penghargaan Adiwiyata 2023 terbanyak daripada provinsi lain. Torehan tersebut berasal dari dua kategori yaitu Adiwiyata Nasional dan Adiwiyata Mandiri.
Tak hanya itu, beberapa sekolah seperti di Kabupaten dan Kota Mojokerto juga turut meraih Adiwiyata ini. Satuan pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang menyabet Adiwiyata Nasional adalah SMPN 1 Mojosari, SMPN 2 Mojosari, SMPN 1 Bangsal, SMPN 2 Bangsal, SMPN 1 Jatirejo, serta SDN Sidomulyo. Sementara satu sekolah lain dari Kabupaten Mojokerto meraih Adiwiyata Mandiri yaitu SMPN 1 Sooko.
Keterangan yang dilansir dari Pusat Pengembangan Generasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pusat PGLHK) menyebutkan bahwa ada beberapa jenjang Adiwiyata. Mulai jenjang kabupaten/kota hingga satuan pendidikan dinyatakan sebagai sekolah Adiwiyata Mandiri.
Dari PermenLHK nomor 53 tahun 2019 menjelaskan bahwa calon sekolah Adiwiyata kabupaten/kota diusulkan oleh sekolah kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup kabupaten/kota. Usulan ini diajukan paling sedikit 12 bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS).
Kemudian untuk calon sekolah Adiwiyata provinsi mengusulkan kepada kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi. Selain itu, usulan ini diajukan paling sedikit 24 bulan setelah pengesahan Rencana Gerakan PBLHS. Tak hanya itu, usulan ini juga diajukan paling sedikit 12 bulan setelah menerima penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota. Calon sekolah Adiwiyata provinsi juga disyaratkan telah mendapat penghargaan dari gubernur.
Untuk calon sekolah Adiwiyata Nasional, sekolah mengajukan diri kepada kepala instansi dari pemerintahan yang menyelenggarakan bidang lingkungan hidup provinsi. Sekolah ini juga disyaratkan telah menerima penghargaan Adiwiyata provinsi sekurang-kurangnya 12 bulan sebelumnya. Calon sekolah kategori ini juga disyaratkan menerima penghargaan dari menteri.
Untuk calon sekolah Adiwiyata Mandiri, sekolah mengajukan diri kepada kepala instansi dari pemerintahan yang menyelenggarakan bidang lingkungan hidup provinsi. Setelahnya, calon sekolah juga disyaratkan telah menerima penghargaan Adiwiyata Nasional 12 bulan sebelumnya sekaligus telah berhasil membina paling sedikit dua sekolah.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti








