KEDIRI, Tugujatim.id – Jaringan pengedar narkoba dari Lapas Madiun berhasil diamankan Polsek Wates Kediri. Pria berinisial YB, 29, warga Kecamatan Kota, Kota Kediri, itu diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Wates. Dia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil double L.
Dari tangan terduga jaringan pengedar narkoba itu, barang bukti yang diamankan petugas yakni satu paket sabu dengan berat kotor 0,46 gram, satu buah gerenjeng rokok, 100 butir pil double L, dan sebuah pembungkus rokok.
“Tersangka ini kami amankan di Jalan Tawang Sari, Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri,” jelas Kapolsek Wates AKP Suharyanta pada Rabu (27/04/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Wates sering dijadikan transaksi narkotika. Menindaklanjuti adanya laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan mengamankan pelaku.
“Gerak-gerik pelaku ini mencurigakan. Pelaku langsung kami amankan,”ungkap AKP Suharyanta.
Dia mengungkapkan, saat digeledah ditemukan satu gerenjeng rokok berisikan 1 paket narkotika jenis sabu tersimpan di saku belakang sebelah kanan dan 1 pembungkus rokok berisikan 100 butir pil double L di saku depan sebelah kanan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Diduga pelaku ini akan mengedarkan narkoba di wilayah Wates,” paparnya.
Saat diinterogasi di tempat, pelaku mengakui narkotika jenis sabu dan obat pil double L tersebut didapatkan dari temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Madiun.
“Dari keterangan pelaku, sekitar 20 menit sebelum ditangkap, dia sudah mengedarkan obat pil double L sebanyak 1 botol seharga Rp1.050.000 kepada pembeli,” terangnya.
Dia mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim