SURABAYA, Tugujatim.id – Crazy Rich Surabaya Wahyu Saptian Dyfring atau akrab disapa Wahyu Kenzo, founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), telah ditangkap Polresta Malang Kota pada Sabtu (04/03/2023). Penangkapan itu dilakukan karena dia duga terlibat kasus penipuan investasi bodong dan pelanggaran UU ITE.
Selama ini Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo berada dalam pengelolaan perusahaan PT Pansaky Berdikasi Bersama. Kini kasus tersebut secara resmi telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, polisi telah melakukan pendampingan, penyelidikan, dan penangkapan terhadap Wahyu Kenzo.
“Kami telah turut melakukan pendampingan kepada Polresta Malang sampai pengembangan. Kemudian baru beberapa hari saja, pelaku sudah kami amankan karena diduga melanggar tindak pidana penipuan dan pelanggaran ITE,” kata Kapolda Jatim Irjen Toni pada Rabu siang (08/03/2023) yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca Berita Lainnya:
Mahasiswi ITS Surabaya Bikin Motion Comic Atasi Sampah Makanan
Santri asal Kepanjen Hanyut di Sungai Brantas saat Mandi
Sementara itu, Kapolres Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, asistensi Polda Jatim sudah dimulai sejak penyelidikan hingga pemeriksaan para korban, saksi, dan tersangka.
“Tim Polda Jatim memberikan asistensi bersama Polresta dengan melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan korban, saksi, hingga upaya pemeriksaan terhadap tersangka,” ungkap Buher, sapaan akrabnya.
Sebelumnya dalam keterangan Buher, Wahyu Kenzo telah mangkir dari pemanggilan kepolisian sebanyak dua kali. Hingga pihaknya menindaklanjuti penyelidikan dengan proses verifikasi legalitas ATG.
“Tanggal 28 November 2022 telah dijadwalkan pemeriksaan, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Lantas kami berkoordinasi dengan Bappeti terkait izin (ATG) ternyata baru keluar pada Februari 2022. Kami lakukan verifikasi tentang legalitas itu. Tanggal 2 Januari 2023 panggilan kedua, tetap tidak dihadiri,” ujarnya.
Proses penyelidikan juga dilakukan dengan memastikan penyampaian surat oleh kantor pos. Lalu pemeriksaan juga dilanjut kepada Bank Mandiri terkait riwayat transaksi. Hingga pada 4 Maret 2023, polisi mengamankan terduga pelaku penipuan ini. Sehari setelahnya langsung dilakukan proses penahanan.
“Hari Sabtu (04/03/2023), kami amankan di suatu tempat di wilayah Surabaya sebagai saksi. Kemudian pada gelar perkara 5 Maret, peningkatan kasus sebagai tersangka. Saat proses pemeriksaan, yang bersangkutan juga telah didampingi oleh kuasa hukum,” paparnya.
Dia melanjutkan, mulai 5 Maret 2023, Wahyu Kenzo akan ditahan selama 20 hari.