SURABAYA, Tugujatim.id – Polsek Asemrowo menangkap pelaku curanmor Surabaya berinisial F, 19, yang sudah beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Surabaya, Jatim. Terduga pelaku tertangkap setelah melakukan aksinya mencuri motor Honda Beat di Jalan Tambak Dalam Baru IA /77A, Kota Surabaya.
Kepala Kepolisian Sektor Asemrowo Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (04/09/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Modus operandinya pelaku mencuri motor milik korban berinisial MZ bersama satu rekannya dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci T. Saat itu motor diparkir di depan rumah milik korban,” katanya saat dikonfirmasi saat pers rilis pada Rabu (09/11/2022).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Asemrowo Surabaya. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari melalui rekaman CCTV di lokasi dan mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya bergerak melakukan penyelidikan. Petugas lantas mendapatkan titik terang di mana keberadaan persembunyian pelaku,” ujarnya.
Dengan kinerja yang dilakukan anggota di lapangan, terduga pelaku curanmor Surabaya akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jembatan Merah, Rabu (02/11/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari keterangan F, dia mengaku tidak sendirian melakukan aksi pencurian tersebut, tapi bersama satu rekannya yaitu MS (DPO, red),” ucapnya.
Pengakuan awal dari terduga pelaku curanmor Surabaya ini, F sudah 6 kali melancarkan aksinya dan mengincar sepeda motor matik.
“Ada 4 pencurian di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 di Tambak Dalam Baru dan Tambak Langon. Modusnya, mencari kelengahan pemilik. Ketika dianggap sepi, pelaku langsung mengeksekusi dengan waktu paling lama 4 detik,” jelasnya.
Sementara itu, terkait bagi hasil pencurian motor, F mendapat upah Rp1,2 juta dari hasil penjualan motor yang rata-rata senilai Rp2,5 juta.
“Hasil curanmor itu dibuat foya-foya dan senang-senang. Seperti minum minuman keras dan nongkrong di kafe,” imbuhnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci T, satu buah tasbih warna hitam, dan dua lembar STNK beserta kunci kontak sepeda motor.
Dengan maraknya aksi pencurian motor di Surabaya, Kompol Hari menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan pengamanan ganda ke motor pribadi.
Hari menambahkan, target operasi F adalah di wilayah pemukiman. Karena itu, dia akan rutin patroli untuk mencegah terjadinya curanmor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku curanmor Surabaya ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.