PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (23/9/2022), JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut 11 terdakwa dengan hukuman berbeda.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa tergantung pada perannya masing-masing. “Tuntutannya beda tergantung peran yang mereka lakukan. Kita bagi dalam lima berkas tuntutan,” jelasnya, pada Minggu (25/09/2022).
Tuntutan paling berat diberikan kepada terdakwa Rinawan Heraswamanto selaku koordinator penyaluran BOP Kemenag dengan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara.
Mantan Tenaga Ahli (TA) DPR RI ini juga dituntur membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. “Jika tidak bisa membayar kerugian negara, harta benda terdakwa dalam satu bulan setelah putusan akan disita jaksa untuk dilelang, jika tetap tidak membayar diganti dengan penjara empat tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, Rinawan juga telah divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus korupsi BOP Kemenag di Kota Pasuruan.
Sementara itu, 10 terdakwa lain yang berperan sebagai relawan yang diduga memotong dana BOP untuk madin, ponpes, dan TPQ di Kabupaten Pasuruan dituntut hukuman lebih ringan, di antaranya terdakwa Ibnu Hambali dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsidiair satu tahun penjara, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp109 juta atau diganti pidana 3 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Syarif Hidayatullah dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsidiair 6 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa M Syaiful Arifin dituntut pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta subsidiair enam bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp76.300.000 atau diganti pidana satu tahun penjara.
Lalu, terdakwa Nurdin dituntut pidana dua tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidiair 3 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Hanafi dituntut pidana penjara satu tahun 10 bulan, denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan penjara, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta.
Adapun dua terdakwa yakni Mokhammad Saikhu dan Muslimin sama-sama dituntut pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan penjara.
Kemudian dua terdakwa yakni Yamuji Kholil dan Akhmad Hufron juga mendapat tuntutan sama yakni pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terakhir, terdakwa Fatkhur Rokhman mendapat tuntutan paling ringan yakni pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan penjara.
Jemmy menjelaskan, mereka didakwa telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junro UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Junro Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.