News  

Daftar UMK Kota dan Kabupaten di Jawa Timur Tahun 2021

demo buruh
Ilustrasi demo buruh. Buruh menuntut adanya peningkatan upah minimum tingkat kota/kabupaten. (Foto: Biro Humas dan Pers Pemrpov Jawa Timur)

Surabaya –  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan adanya peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Timur pada tahun 2021 mendatang. Yakni sebesar 5,5 persen atau dari sebelumnya Rp. 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777, 08.

Hal tersebut tak terkecuali adanya Upah Minimum Kota (UMK) untuk masing-masing kota dan kabupaten di Jawa Timur yang juga mengalami peningkatan. Hal tersebut berdasar Surat Keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten yang telah diterbitkan oleh Pemprov Jatim, Sabtu (21/11/2020) lalu.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Khofifah telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/Wali Kota di Jawa Timur. Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada Kamis (19/11) sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Sampai Pilkada Ganggu Penyelesaian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja diantaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai. Pada kesempatan ini, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim.

“Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim,” ujar Khofifah dalam keterangan resminya, Senin (23/11/2020) kemarin.

Khofifah juga berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya.

“Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga,” pesannya.

Salah satu aspirasi yang mereka sampaikan adalah menuntut untuk kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.

Selanjutnya, demonstran ditemui langsung Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang menyampaikan terima kasih karena para pendemo telah melakukan demonstrasi dengan damai dan tertib.

Selain itu, Heru menyampaikan bahwa semua aspirasi dari para buruh telah ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh dewan pengupahan provinsi.

Baca Juga: Tanggul Proyek Jembatan Kedungkandang di Malang Ambrol, Padahal Baru Selesai Dibangun

“Semua aspirasi sudah diterima dan ditampung ibu gubernur, semoga akan ada hasil yang baik dari pembahsan yang akan segera dilakukan oleh dewan pengupahan,”tutupnya.

Sementara itu, Ahmad Fauzi Ketua SPSI Jatim menyampaikan bahwa tuntutan terkait kenaikan UMK dan UMSK disampaikan karena para buruh merasa selama pandemi mereka pun tetap bekerja penuh untuk perusahaan yang memperkerjakan sementara kebutuhan untuk tetap menjaga kesehatan mereka harus memenuhinya sendiri.

Oleh karena itu, ia mengharap kepada Gubernur Khofifah agar bersedia memperjuangkan nasib dan mewujudkan aspirasi mereka.

“Berharap semoga ibu Gubernur mau memperjuangkan nasib kita untuk menaikkan UMK dan UMSK sama seperti dua Minggu yang lalu dengan menaikkan UMP,” ujarnya. (*/gg)

Daftar UMK Kota/Kabupaten di Jawa Timur Tahun 2021

1. Kota Surabaya Rp 4.300.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36
7. Kota Malang Rp 2.970.502,73
8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801,59
9. Kota Batu Rp 2.819.801,59
10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.532.234,77
13. Kabupaten Lamongan Rp 2.488.724,77
14. Kota Mojokerto Rp 2.481.302,97
15. Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91
16. Kota Probolinggo Rp 2.350.000,00
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.314.278,87
18. Kota Kediri Rp 2.085.924,76
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.066.781,80
20. Kabupaten Kediri Rp 2.033.504,99
21. Kabupaten Tulungagung Rp 2.010.000,00
22. Kabupaten Blitar Rp 2.004.705,75
23. Kota Blitar Rp 2.004.705,75
24. Kabupaten Lumajang Rp 1.982.295,10
25. Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77
26. Kabupaten Ngawi Rp 1.960.510,00
27. Kabupaten Bondowoso Rp 1.954.705,75
28. Kabupaten Bangkalan Rp 1.954.705,75
29. Kabupaten Nganjuk Rp 1.954.705,75
30. Kabupaten Sumenep Rp 1.954.705,75
31. Kota Madiun Rp 1.954.705,75
32. Kabupate Madiun Rp 1.951.588,16
33. Kabupaten Trenggalek Rp 1.938.321,73
34. Kabupaten Situbondo Rp 1.938.321,73
35. Kabupaten Pamekasan Rp 1.938.321,73
36. Kabupaten Ponorogo Rp 1.938.321,73
37. Kabupaten Magetan Rp 1.938.321,73
38. Kabupaten Sampang Rp 1.913.321,73.