MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto menjadi catatan bagi Panitia Khusus (Pansus) VIII untuk Pembahasan Raperda Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Hal ini mencuat dari daftar inventarisasi permasalahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.
“Kami telah menyelesaikan penyusunan daftar inventarisasi permasalahan, totalnya ada 24 item termasuk juga rekomendasi dari pansus, salah satunya tentang hasil kajian pemindahan pusat pemerintahan,” kata Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto Makruf pada Selasa (17/06/2025).
Baca Juga: Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Final, Begini Kata Bupati
Selain hasil kajian, Pansus VIII turut mempertanyakan strategi pendanaan dari rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Selain itu, berapa lama rencana tersebut bisa terwujud juga tidak luput dari catatan.
Selain itu, rumusan strategis RPJMD dipandang belum tajam dalam menyelesaikan masalah pembangunan daerah. Hal tersebut berdasarkan pada uraian isu strategis yang masih sebatas pada isu utama pembangunan yakni isu pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan.
“Untuk itu kami meminta untuk menajamkan isu strategis yang berasal dari permasalahan pokok, isu KLHS, nasional, regional dan isu pembangunan jangka panjang daerah,” ujar Makruf.
Lalu, isu strategis dalam RPJMD juga belum mengakomodasi tentang ketangguhan dan tanggap bencana baik bencana alam maupun non alam, pembangunan ekonomi hijau, digitalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik serta ketahanan pangan daerah.
Pansus VIII juga mempertanyakan tentang program unggulan Bedah Rumah untuk 15.443 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berusaha meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Namun, selama 2025 baru tercatat 94 RTLH yang rampung direhabilitasi.
Lalu, Pansus VIII memandang perlu adanya perencanaan jumlah target penerima manfaat tersebut pada setiap tahun anggaran, karena jumlah RTLH cukup banyak sehingga kecil kemungkinan program tersebut bisa tuntas dalam 1 tahun anggaran saja. RPJMD harus mempunyai analisis dan kajian kebutuhan alokasi anggaran serta target sasaran program tersebut.
“Lalu, kami mendorong pula adanya kolaborasi dengan pengembang perumahan sebagai bentuk percepatan program unggulan, perlu mekanisme kerja sama yang jelas antara pemerintah daerah dengan pihak pengembang,” tutur Makruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








