MALANG, Tugujatim.id – Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (FEB Unisma) kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Relawan Pajak Bacht V yang bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III.
Program yang merupakan implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Bela Negara ini, mendapat antusias yang tinggi dari peserta relawan pajak yang sudah terekrut melalui proses seleksi pada Oktober 2022.
Dalam sambutannya, Dekan FEB Unisma, Nur Diana SE MSi mengatakan bahwa pajak merupakan sumber pembiayaan negara di samping pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, dan hasil penjualan SDA.
“Pajak adalah primadona dalam sumber penerimaan negara yang utama dan minim risiko karena kita bisa membangun dengan lebih optimal negara kita tanpa terlilit hutang atau tanpa kehabisan SDA,” jelasnya.
Selain itu, tambah dia, pajak berperan dalam meningkatkan kemandirian bangsa sehingga sumbangsih mahasiswa melalui program relawan pajak penting dalam mendukung dan meningkatkan kesadaran wajib pajak agar bisa berkontribusi membangun bangsa ini secara optimal.
“Dengan adanya program relawan pajak ini, diharapkan mahasiswa memiliki bekal tidak hanya teori tetapi juga bekal praktik sehingga bersosialisasi dan berkomunikasi dengan rekan kerja, pegawai pajak, dan wajib pajak (masyarakat). Relawan pajak yang terpilih dapat membawa nama baik almamater, terutama FEB Unisma,” ucapnya.
Diana mengajak para relawan pajak untuk menjadi generasi muda yang bisa terlibat dalam usaha bela negara melalui kesadaran untuk taat pajak.
Dalam keikutsertaan program relawan pajak ini, kata dia, banyak benefit yang bisa diperoleh para relawan pajak, di antaranya melakukan community service, program MBKM Bela Negara, hingga program research yang bermuara bidang taxation. “Sehingga ini dapat mendukung calon lulusan memiliki kompetensi sesuai harapan pengguna dan bisa lulus tepat waktu,” ucapnya.
Tim Instruktur dari Kanwil DJP Jawa Timur 3, Siti Rahayu memaparkan bahwa perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yakni Undang–undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan yang dirancang sedemikian rupa oleh Pemerintah Indonesia. “Hal tersebut diharapkan untuk lebih memudahkan dalam pengurusan administrasi perpajakan,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP untuk memberikan kepastian hukum terhadap keduanya, mendukung kebijakan satu data Indonesia, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Hal ini mengacu pada PMK–112/PMK.03/2022 Tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan diklat pajak ini berlangsung selama dua bulan dan nantinya setelah menyelesaikan pelatihan, para relawan pajak akan ditugaskan untuk membantu Kantor Pelayanan Pajak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak, serta membantu individu dan bisnis dalam pelaporan pajak mereka.