JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengamankan tersangka kelima dalam perkara dugaan Korupsi Sosperda DPRD Jember.
Tersangka berinisial SR resmi ditahan dalam kasus dana konsumsi kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) pada Rabu, 29 Oktober 2025. SR sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 lalu. Berbeda dengan empat tersangka lainnya yaitu DDS, YQ, A, dan RAR, yang langsung ditahan pada tanggal tersebut.
“Tersangka yang kami umumkan pekan lalu awalnya tak hadir. Syukurlah akhirnya yang bersangkutan bersedia kooperatif dan memenuhi panggilan kami,” ungkap Ichwan Effendi selaku Kepala Kajari Jember, Rabu (29/10/2025).
Ichwan menjelaskan, SR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025.
BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember, Kejari Tetapkan 5 Tersangka
“Dengan tertangkapnya SR, kini kelima tersangka sudah lengkap. Kami optimis proses hukum akan berjalan lancar dan penyelesaian kasus bisa dipercepat,” harapnya.
Ketika diminta menguraikan identitas dan keterlibatan SR secara detail, Kejari enggan memberi keterangan lebih jauh mengingat status hukum yang masih tersangka.
“Saya belum bisa memaparkan secara rinci. Yang jelas, perannya turut memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi ini,” jelasnya singkat.
Terkait kemungkinan munculnya tersangka tambahan, Ichwan menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kelima tersangka.
BACA JUGA: Kejari Jember Didesak Tindak Tegas Dewan Mangkir Dugaan Korupsi Kasus Sosperda Rp5,6 Miliar
“Kami akan evaluasi keterangan mereka semua, baru bisa dipastikan apakah ada tersangka baru,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari juga mengamankan barang bukti tambahan berupa sejumlah dokumen. Namun, Ichwan menolak mengungkapkan isi dokumen tersebut kepada media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








