TUBAN, Tugujatim.id – Deretan takjil pedagang diserbu pembeli di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Tuban, jelang berbuka puasa. Dalam aktivitas itu, tim lintas sektor dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban pun turun langsung membina sekaligus mengawasi keamanan pangan pada Jumat (27/02/2026).
Kegiatan ini mengacu pada Surat Kementerian Kesehatan Nomor KL.02.02/C.VI/352/2026 tertanggal 16 Februari 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Takjil pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M.
Baca Juga: Terbongkar Izin Tak Resmi, Pedagang Takjil di Suhat Malang Ngaku Kecewa Bayar Sewa Lapak
Dalam pengawasan tersebut, tim menyasar 20 pelaku UMKM yang menjajakan pangan olahan siap saji. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari inspeksi lapangan, uji petik sampel makanan, hingga edukasi langsung kepada pedagang serta penjamah pangan.
Tidak hanya melibatkan Dinkes P2KB Tuban, kegiatan ini juga menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tuban, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) Tuban, serta anggota Saka Bakti Husada Tuban.

JF Adminkes Ahli Muda Dinkes P2KB Tuban Ike Mairina menegaskan, pengawasan takjil pedagang menjadi langkah penting untuk menekan potensi keracunan pangan selama bulan Ramadhan.
“Takjil pedagang yang dijual harus memenuhi standar kebersihan pangan. Kami lakukan uji petik sampel pangan yang berpotensi tercemar. Jika ditemukan indikasi risiko, kami lakukan pembinaan langsung di lokasi,” ujarnya.
Dia mengingatkan, makanan matang sebaiknya tidak disimpan lebih dari empat jam sebelum dikonsumsi. Selain itu, seluruh pangan wajib dalam kondisi tertutup guna mencegah paparan debu, asap kendaraan, serangga, hingga droplet saat penjual berbicara atau batuk.
Tim Beri Perhatian soal Kebersihan Wadah dan Peralatan Makan
Tim juga memberi perhatian khusus pada kebersihan wadah dan peralatan makan. Proses pencucian diwajibkan menggunakan air bersih mengalir dan sabun. Pedagang pun diminta rutin mencuci tangan memakai sabun, mengenakan pakaian bersih, serta menggunakan masker saat melayani pembeli.
Jika nantinya muncul dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, petugas kesehatan akan melakukan penanganan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.
Sementara itu, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Tuban Nindya Mawardhani mengingatkan pelaku UMKM agar tidak hanya mengejar penjualan, tetapi juga menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas utama.
“Kami mendorong UMKM Tuban agar tidak hanya fokus pada penjualan, tetapi juga memastikan produknya aman. Kepercayaan pasar tumbuh dari kualitas dan kebersihan yang terjaga. Jika standar higiene dipenuhi, usaha bisa berkelanjutan,” tegasnya.
Hasil pengawasan takjil selama Ramadhan 2026 nantinya akan dilaporkan melalui tautan resmi Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari sistem pemantauan nasional.
Melalui langkah pembinaan ini, Pemkab Tuban berharap takjil yang beredar di masyarakat benar-benar aman dikonsumsi sehingga warga dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang dan sehat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








