KEDIRI, Tugujatim.id – Lalu lintas ternak di Kabupaten Kediri diperketat dan harus melewati screening petugas kesehatan untuk bisa mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Aturan tata niaga ternak itu dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini. Dikeluarkannya SKKH itu pula, sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain.
“Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri), kami keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijualbelikan itu dalam kondisi sehat,” kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih, Jumat (17/06/2022).
Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, transaksi jual beli hewan masih bebas. Jadi, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri menjadi cepat dan masif. Setidaknya hingga saat ini ada 1.726 kasus PMK.
Menyikapi penyebaran PMK itu, Tutik melanjutkan, bupati sebelumnya telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Menyusul penutupan pasar hewan itu, menjaga lalu lintas hewan supaya tetap bisa berjalan mendekati Idul Adha dikeluarkan standard operating procedure (SOP) tata niaga ternak.
Baca Juga:
Bupati Kediri Minta DKPP Awasi Lalu Lintas Hewan Ternak dengan Suspect PMK
“Ini upaya kami untuk tracing juga untuk meminimalisasi penularan virus PMK,” ungkapnya.
Adapun SOP tata niaga yang diatur mulai keluar masuk hewan antar desa, kecamatan, kabupaten dalam provinsi, maupun antar provinsi. Secara garis besar, pemohon melapor kepada gugus tugas yang ada di desa atau kecamatan untuk diteruskan ke petugas teknis peternakan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hewan ternak yang dinyatakan sehat akan dikeluarkan SKKH, tapi jika ternak dinyatakan sakit dilakukan langkah pengobatan. Pengobatan hewan ternak ini dikawal langsung oleh petugas kesehatan.
Berbeda dengan tingkat desa atau kecamatan, SOP untuk keluar masuk ternak antar kabupaten permohonan rekomendasi ditujukan kepada DKPP. Sedangkan antar provinsi rekomendasi ditujukan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, baru kemudian ke kantor pelayanan perizinan di provinsi untuk diteruskan ke DKPP Kabupaten Kediri.
“Sejauh ini sudah mulai banyak warga yang mengurus surat ini, bahkan kemarin masuk surat rekomendasi dari Surabaya peternak kami mau kirim 100 ekor sapi ke sana,” ujarnya. (adv)
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim