MOJOKERTO, Tugujatim.id – Obyek cagar budaya Mojokerto berpeluang bertambah. Hal ini pasca rapat tentang pengajuan puluhan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) rampung beberapa waktu lalu. Rekomendasi hasil rapat tersebut akan segera dikirimkan ke meja Bupati Mojokerto.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, Norman Handito mengatakan, 42 obyek masuk pembahasan saat rapat dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jawa Timur. Dari puluhan obyek yang dimaksud dinyatakan layak diajukan menjadi cagar budaya.
“Rapat (pembahasan) tersebut sudah pekan sebelumnya. Hasilnya tidak ada yang dicoret, semua diusulkan,” ucap Norman, Selasa (17/09/2024).
Obyek yang masuk usulan tersebut meliputi Candi Jedong di Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Candi Brangkal, termasuk pula Petirtaan Jolotundo di Trawas.
“Secara prinsip selama mempunyai nilai sejarah tinggi, baik peninggalan pra-Majapahit maupun saat masa Majapahit, semua harus dilestarikan,” tandas Norman.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi menetapkan sejumlah obyek menjadi cagar budaya. Penetapan tersebut terlihat dari Keputusan Bupati Mojokerto nomor 188.45/665/HK/416-012/2024 tentang Status Cagar Budaya.
Total 19 obyek ditetapkan menjadi cagar budaya. Obyek-obyek tersebut bermacam-macam, mulai dari arca, situs, hingga candi dan prasasti. Obyek-obyek tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Mojokerto, termasuk pula obyek yang ditemukan dari luar Kabupaten Mojokerto.
Seperti, Miniatur Samudramanthana. Miniatur ini ditemukan di Ampel, Ampelgading, Kabupaten Malang. Miniatur Samudramanthana menggambarkan cerita mitos agama Hindu tentang pengadukan lautan susu pada gunung Mandara untuk mendapatkan tirtha amrta, air suci atau air keabadian. Konon dikisahkan bahwa dewa dan dewi dalam ajaran Hindu dianggap sebagai penguasa segala aspek kehidupan sehingga disucikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko