MOJOKERTO, Tugujatim.id – Diskominfo Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur mengajak masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial.
Ajakan tersebut dikemas dalam sarasehan bersama warga dengan tema Ideologi Keren: Membangun Narasi Digital yang Beretika pada Sabtu (31/01/2026) hingga Minggu (01/02/2026) di Mojokerto.
Acara menghadirkan sejumlah narasumber bidang literasi dan keamanan digital.
Kadis Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan, data dari Komdigi RI menunjukkan bahwa 72,6 % warga Indonesia aktif menggunakan media sosial untuk mencari informasi, melebihi media lain seperti televisi maupun laman berita daring.
Namun, dari prosentase tersebut, tambah Shrelita, data survey APJII menyebutkan bahwa informasi palsu (hoax) banyak berasal dari media sosial. Untuk itu, masyarakat diharapkan lebih cerdas saat menggunakan teknologi digital terutama media sosial.
“Berdasarkan hal tersebut, Pemprov Jatim bersama stakeholder melangsungkan sarasehan ini untuk meningkatkan pemahaman literasi digital agar tercipta ruang digital yang sehat,” ujarnya, Senin (02/02/2026).
Terpisah, anggota DPRD Jawa Timur fraksi Golkar, Sumardi, mengatakan bahwa narasumber pada sarasehan tersebut dihadirkan untuk membuka dan menambah wawasan tentang pentingnya beraktifitas positif di dunia digital.
“Kami hadirkan pemateri berkompeten ini untuk memberi pembekalan kepada peserta yang hadir,” terangnya.
Sarasehan pertama diisi oleh Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Jawa Timur, Didik Prasetyo. Didik menekankan bahwa perkembangan dunia digital juga memunculkan beragam persoalan baru bagi masyarakat.
“Contoh tersebut seperti banyak masyarakat terjerat judi online, banyak penipuan atas transaksi elektronik, pencurian data pribadi, hingga ujaran kebencian,” ujarnya.
Selanjutnya, Brigdjen Bagus Giri Basuki yang kini berdinas di Mabes Polri membeberkan sejumlah pasal penting dalam UU ITE. Seperti, pasal 27 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, termasuk pasal 28 tentang informasi bohong atau menyesatkan, kemudian pasal 45 terkait sanksi pidana untuk pelaku kejahatan siber.
“Terutama yang harus dihindari ketika menggunakan media sosial yakni hate speech atau ujaran kebencian serta konten sensitif atau tidak pantas,” urainya.
Narasumber selanjutnya, Immanuel Yosua, membeberkan bahwa pada tahun 2025 saja, Indonesia berada pada posisi keempat pengguna internet terbesar di dunia. Jumlah tersebut setara 230,44 juta jiwa atau sekira 80,5 persen total penduduk.
“Dampak positif dari media sosial meliputi, mudah untuk komunikasi, mudah mencari informasi dan sebagai media ekspresi diri,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








