BOJONEGORO, Tugujatim.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bojonegoro hanya melayani masyarakat melalui aplikasi Si N’duk (Sistem Informasi Online Kependudukan Bojonegoro) mulai 12 Juli 2021 hingga waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.
Kabid Pengelolaan Informasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Bojonegoro Joko Setio mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk itu, masyarakat hanya diperbolehkan mengurus administrasi kependudukan dan melayani permohonan secara online.
“Kami hanya melayani masyarakat yang mengajukan permohonan di aplikasi Si N’duk,” katanya, Selasa (13/07/2021).
Bagi masyarakat yang masih kesulitan menggunakan aplikasi Si N’duk, mereka bisa menghubungi nomor WA petugas dispendukcapil yang tertera atau datang ke kecamatan setempat. Petugas di kecamatan akan menjelaskan cara menggunakan aplikasi Si N’duk ini.
Keputusan tersebut diambil karena saat petugas dispendukcapil melayani secara langsung malah menimbulkan kerumunan massa. Selain itu, beberapa petugas dispendukcapil harus work from home (WFH) sehingga pelayanan saat ini dilakukan secara online.
“Untuk itu, kami berharap agar masyarakat lebih familier dengan aplikasi Si N’duk. Tujuannya agar mereka tidak mengantre dan menimbulkan kerumunan saat mengurus dokumen kependudukan,” kata Joko.
Sementara pelayanan dispendukcapil yang berada di Mal Pelayanan Publik, Kabid Pelayanan Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro Darul Mahasin mengatakan, penggunaan aplikasi Si N’duk naik hingga 30 persen.
“Selama awal-awal PPKM ini, banyak masyarakat yang melakukan pelayanan secara online sehingga kenaikannya mencapai 30% dibanding hari-hari biasanya,” jelasnya.