TUBAN, Tugujatim.id – Permohonan dispensasi nikah di Tuban, Jatim, sepanjang 2025 kembali menunjukkan tren kenaikan. Data Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat, jumlah perkara yang masuk meningkat dibandingkan tahun sebelumnya meski berbagai upaya sosialisasi telah dilakukan untuk menekan praktik pernikahan usia dini.
Panitera Muda Gugatan PA Tuban Ahmad Sholihin menyampaikan, pada 2024 PA Tuban menerima 300 perkara dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 284 perkara telah diputus. Sementara pada 2025, perkara yang diterima naik menjadi 314 dengan 312 di antaranya sudah mendapatkan putusan.
Baca Juga: Proses Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Menuai Kritik
“Kalau dilihat dari angka, memang ada kenaikan. Regulasi usia nikah sudah diperbarui, baik laki-laki maupun perempuan minimal 19 tahun, tapi permohonan dispensasi masih cukup banyak,” ujar Sholihin pada Selasa (06/01/2026).
Menurut dia, PA Tuban bersama sejumlah pihak telah berkali-kali menyosialisasikan kepada masyarakat. Edukasi itu dilakukan melalui stakeholder, seperti Kementerian Agama melalui KUA, serta pemerintah daerah yang meneruskan pemahaman tersebut kepada calon pengantin dan keluarga.

Sosialisasi tersebut menekankan dampak pernikahan dini, baik dari sisi fisik maupun mental. Khususnya bagi perempuan. Pernikahan di usia belum matang, berisiko terhadap kesehatan reproduksi. Selain itu, pernikahan usia dini juga kerap berkorelasi dengan tingginya angka perceraian di Tuban.
“Faktornya memang beragam, ada ekonomi, ada latar belakang pendidikan. Tapi yang paling dominan justru pendidikan formal yang rendah,” jelasnya.
3 Kecamatan Dominasi Pengajuan Dispensasi
Dia menambahkan, meski regulasi lama menetapkan usia nikah perempuan 16 tahun dan laki-laki 18 tahun, saat itu saja permohonan dispensasi nikah sudah tinggi. Setelah aturan diperbarui menjadi 19 tahun untuk keduanya, jumlah permohonan ternyata masih terbilang banyak.
Berdasarkan sebaran wilayah, permohonan dispensasi kawin pada 2025 didominasi oleh tiga kecamatan. Kecamatan Montong menempati posisi teratas dengan 66 perkara, disusul Semanding 61 perkara, dan Grabagan 56 perkara.
Fenomena lainnya, permohonan dispensasi nikah hampir seluruhnya diajukan untuk calon pengantin perempuan. Sholihin menyebut, hal ini menjadi perhatian serius karena perempuan di bawah usia 19 tahun secara medis dinilai belum sepenuhnya siap untuk menjalani kehamilan dan persalinan, meski secara biologis sudah memungkinkan.

“Risiko kesehatannya yang harus dipikirkan. Bisa hamil, tapi dampak terhadap keselamatan ibu itu yang menjadi perhatian,” ungkapnya.
Dari sisi latar belakang pendidikan, mayoritas pemohon dispensasi merupakan lulusan SD dan SMP. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah. Dalam kebijakan pendidikan nasional, setiap warga negara diwajibkan menempuh pendidikan hingga 12 tahun.
Karena itu, dalam proses persidangan, hakim mewajibkan calon pengantin yang mengajukan dispensasi untuk tetap melanjutkan pendidikan. Mereka diarahkan mengikuti jalur pendidikan nonformal, seperti Paket C, apabila belum menyelesaikan jenjang SMA.
“Kalau ada calon pengantin yang tidak mau melanjutkan pendidikan, permohonannya tidak akan dikabulkan,” tegas Sholihin.
Baca Juga: Angka Dispensasi Nikah Tinggi, Begini Tawaran Solusi dari Akademisi Mojokerto
Adapun alasan pengajuan dispensasi nikah cukup beragam. Sebagian besar karena tanggal pernikahan sudah terlanjur ditetapkan. Ada pula alasan calon pasangan akan bekerja atau merantau ke luar Jawa. Sementara kasus kehamilan di luar nikah diakui ada, namun jumlahnya relatif kecil dan tidak mendominasi.
Sholihin menegaskan, PA Tuban dalam memutus perkara selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi para pemohon. Jika pernikahan dinilai sudah tidak bisa ditunda lagi, maka permohonan dispensasi dapat dikabulkan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk komitmen melanjutkan pendidikan.
“Tujuan negara jelas, ingin memajukan kehidupan bangsa. Maka meskipun menikah di usia muda, kewajiban belajar sampai 12 tahun tetap harus dijalankan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








