MALANG, Tugujatim.id – Warga Malang dan Pasuruan baru-baru ini dihebohkan video adegan penangkapan bak film action di Exit Tol Leces, Probolinggo pada Selasa (23/3/2021) sekitar dini hari. Dalam aksi yang terekam video itu, adegan penghadangan, manuver mobil kencang hingga suara tembakan pun terjadi.
Ternyata, aksi kejar-kejaran itu terjadi antara petugas Satreskrim Polresta Malang Kota mengejar maling kambuhan alias residivis spesialis pencurian mobil pikap di Jawa Timur. Di aksi itu, juga melibatkan anggota Polres Pasuruan Kota dan Polsek Leces.
Ada 3 pelaku yang ditangkap, Wahyudi (26), warga Kabupaten Jember, Feri (29), warga Kabupaten Lumajang dan Buha (26) warga Kabupaten Jember. Satu diantaranya, Buha adalah residivis kambuhan yang baru saja bebas di tahun ini.
”Mereka adalah buronan Polres Se-Jatim, mereka bahkan pernah mencuri hampir di semua wilayah Jatim. Khususnya mobil pikap, mereka adalah spesialis pencurian mobil pikap,” kata Waka Polresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Diyono dalam konferensi pers, Kamis (25/3/2021).
Tercatat, pelaku sudah melakukan pencurian di Kota Malang sebanyak 3 kali, di Kabupaten Malang 2 kali dan wilayah Pasuruan 2 kali. Sebab itu, polisi terus memburu mereka dan informasi terakhir didapati pelaku ada di Madura.
Dari situ, polisi berangkat untuk menghadang pelaku di Jembatan Suramadu. Hingga pada sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mengendarai mobil Honda Mobilio putih terlihat melewati Tol Pandaan. Tepat di pintu Exit Tol Leces sisi timur, disinilah aksi bak film laga dimulai.
”Saat itu, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghindari kejadian tak diinginkan. Semua sesuai SOP, diawali dengan tembakan peringatan,” tegas Totok.
Terlebih, dalam kejadian itu tampak seorang nenek berada di tengah kejadian. Terkait sosok itu, Totok menegaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus ini.
”Saya tegaskan nenek ini tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana ini. Pengakuannya dia hanya ingin menumpang dari Madura ke Jember. Saat ini, beliau sudah kami pulangkan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penangkapan ketiga pelaku ini didasarkan karena sudah cukup meresahkan banyak warga Jawa Timur. Di Kota Malang saja, menurut pengakuan pelaku, pencurian pertama dilakukan pada 3 Februari 2021 di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lalu, pada tanggal 27 Januari 2021 aksi terjadi di Lapangan Parkiran, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Modus operandinya juga standar, membobol mobil pikap dengan kunci T. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
”Ini sekaligus jadi warning buat para pelaku, karena ini sudah jadi komitmen polisi untuk memberantas pelaku curanmor,” tegasnya. (azm/gg)