JEMBER, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis Agung Prasetyo, fotografer cabul asal Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, enam tahun penjara atas tindak pencabulan terhadap para perempuan yang menjadi pelanggan sekaligus modelnya.
Tyo, panggilan akrabnya, divonis Majelis Hakim Amran S. Herman bersama dua hakim anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika dan Aryo Widiyatmoko pada Senin (21/10/2024).
Majelis Hakim Amran S. Herman melalui amar putusan, menyatakan, Agung Prasetyo secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan terhadap para korbannya yang mayoritas merupakan perempuan muda.
Baca Juga: 10 Film Netflix Terpopuler Bulan Ini: Rekomendasi Tontonan Wajib untuk Penggemar Streaming!
“Terdakwa (Agung Prasetyo, Red) telah berkali-kali melakukan tindakan pencabulan terhadap para korbannya, perbuatan ini sangat keji dan melanggar hukum,” jelas Majelis Hakim Amran S. Herman.
Setidaknya, dari tingkah laku bejatnya, Tyo dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tidak hanya itu, Tyo juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan pengganti hukuman atau hukuman lain yakni kurungan penjara selama tiga bulan. Vonis tersebut dijatuhi PN Jember terhadap terdakwa fotografer cabul yang tidak didampingi kuasa hukum.
Atas vonis tersebut, Amran S. Herman berharap agar dijadikan pembelajaran oleh terdakwa dan memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman kekerasan seksual,” tegas Amran S. Herman.
Menurut dia, terdakwa seharusnya menjadi sosok yang dapat dipercaya. Tetapi, dengan kejadian tersebut, justru dengan tega menghancurkan masa depan para perempuan muda.
“Hingga menimbulkan trauma mendalam, baik korban maupun keluarga,” ujar Amran S. Herman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati