• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
polwan bakar suami.

Terdakwa kasus polwan bakar suami di Mojokerto hadir daring pada Selasa (22/10/2024). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Sidang Perdana Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Terdakwa Hadir Daring: Ini Alasannya!

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus polwan bakar suami dengan terdakwa Briptu FN di Pengadilan Negeri Mojokerto berlangsung pada Selasa (22/10/2024). Sementara itu, sidang tersebut dihadiri secara daring (online) oleh Briptu FN.

Humas PN Mojokerto Fransiskus Wilfidrus Mamo menjelaskan kenapa terdakwa kasus polwan bakar suami itu hadir secara daring. Dia mengatakan, Briptu FN hadir secara daring karena pertimbangan kemanusiaan. Terdakwa Briptu FN masih menyusui anaknya.

You might also like

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM
Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

20/07/2026 12:04 PM

“Briptu FN hadir secara online. Karena beberapa pertimbangan dan majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Namun, Polda Jatim memberikan jaminan bahwa sewaktu-waktu terdakwa bisa hadir langsung,” ucap Fransiskus, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga: MV3 Garuda Limousine, Mobil Mewah Produksi PT Pindad Digunakan Presiden Prabowo Subianto Usai Pelantikan

Sidang yang berlangsung ini menjadi agenda pembacaan dakwaan. Sidang perdana tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dengan dua anggota yakni Jenyy Tulak dan Jantiani Longli. Sementara itu, Briptu FN didampingi penasihat hukum dari Polda Jatim.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Angga Rizky mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang pasal yang mengatur pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Perbuatan terdakwa seperti diatur dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya, Selasa (22/10/2024).

Diketahui sebelumnya, Briptu FN, salah satu polisi yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berikut Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Pasalnya, Briptu kelahiran Jombang tersebut diduga keras sedang berkonflik rumah tangga dengan suaminya, Briptu RWD. Akibat konflik tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Update Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Didakwa Pasal Ini

Berdasarkan data yang dihimpun Tugu Jatim, pelaku Briptu FN merupakan istri dari korban Briptu RDW. Korban tercatat sebagai polisi aktif yang berdinas di Polres Jombang, sementara Briptu FN adalah polisi aktif di Polres Mojokerto Kota.

Masih dari data yang sama, kejadian konflik rumah tangga tersebut terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota, Jl Pahlawan, Kota Mojokerto, Sabtu siang (08/06/2024). Terduga pelaku awalnya ingin mengonfirmasi sesuatu kepada korban. Saat itu, korban sedang berada di luar asrama polisi.

Terduga pelaku lantas menghubungi korban sembari menyuruhnya segera pulang ke asrama polisi. Tidak berselang lama setelah korban sampai di asrama tersebut, timbul cekcok hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar hingga dilarikan ke rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Mojokerto hari iniKasus polwan Mojokerto bakar suamiKota Mojokerto hari iniTersangka polwan bakar suami di MojokertoUpdate polwan Mojokerto bakar suami
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Next Post
Fotografer cabul.

Dok! PN Vonis Fotografer Cabul di Jember Enam Tahun Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID