MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus polwan bakar suami di Mojokerto masih berlanjut. Polwan Briptu FN terlihat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10/2024).
Sidang perdana tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, dipimpin oleh Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dengan dua anggota yakni Jenyy Tulak dan Jantiani Longli. Sementara itu, Briptu FN didampingi penasihat hukum dari Polda Jatim.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Angga Rizky mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang pasal yang mengatur pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga: Terungkap Penyebab Kebakaran Pabrik Kecap Laron Tuban: Alat Tak Standar, Penyidikan Akan Dihentikan
“Perbuatan terdakwa seperti diatur dalam Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya, Selasa (22/10/2024).
Diketahui sebelumnya, Briptu FN, salah satu polisi yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berikut Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Pasalnya, Briptu kelahiran Jombang tersebut diduga keras sedang berkonflik rumah tangga dengan suaminya Briptu RWD. Akibat konflik tersebut, Briptu RDW mengalami luka bakar serius hingga dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan data yang dihimpun Tugu Jatim, pelaku Briptu FN merupakan istri dari korban Briptu RDW. Korban tercatat sebagai polisi aktif yang berdinas di Polres Jombang, sementara Briptu FN adalah polisi aktif di Polres Mojokerto Kota.
Baca Juga: Pelayanan Sepenuh Hati dari Penawar Hospital Johor Malaysia
Masih dari data yang sama, kejadian konflik rumah tangga tersebut terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota, Jl Pahlawan, Kota Mojokerto, Sabtu siang (08/06/2024). Terduga pelaku awalnya ingin mengonfirmasi sesuatu kepada korban. Saat itu, korban sedang berada di luar asrama polisi.
Terduga pelaku lantas menghubungi korban sembari menyuruhnya segera pulang ke asrama polisi. Tidak berselang lama setelah korban sampai di asrama tersebut, timbul cekcok hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar hingga dilarikan ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








