SURABAYA, Tugujatim.id – Buntut kasus penipuan terhadap RS PHC Surabaya, dokter gadungan Susanto telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Surabaya pada Rabu (04/10/2023).
Dokter gadungan Susanto dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melanggar hukum pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Menjatuhkan pidana saudara dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya yang dijatuhkan dalam surat ini,” kata Hakim Ketua Tongani pada Rabu (04/10/2023) kemarin.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni penjara 4 tahun. Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Kita sama-sama sudah mendengar, Majelis Hakim memutus Susanto dengan putusan 3 tahun 6 bulan. Lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa yang kemarin menuntut Susanto 4 tahun. Kami menghormati putusan hakim,” katanya pada Rabu (04/10/2023).
Majelis hakim juga memberikan keringanan kepada Susanto dengan pertimbangan dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun, sebelumnya di pihak kajari Surabaya hanya memberikan hal yang memberatkan yakni salah satunya meresahkan masyarakat dan mencederai profesi dokter.
“Tentu pertimbangan kami meresahkan masyarakat dan mencederai profesi. Nggak (hal yang memberatkan bukan jadi bahan pertimbangan banding). Hakim itu menganggap menyesali dan mengakui perbuatan, itu pertimbangan hakim, biasa itu,” sambungnya.
Meski begitu, Jemmy tetap menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Dan menunggu putusan Susanto dalam waktu tujuh hari untuk menjawab apakah menerima atau banding.
“Antara jaksa dan hakim boleh-boleh saja berbeda. Hakim dan jaksa punya pertimbangan sendiri,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dokter gadungan Susanto telah melakukan penipuan kepada RS PHC Surabaya dengan melamar pekerjaan sebagai dokter first aid pada April 2020.
Dia yang hanya lulusan SMA telah melakukan pemalsuan data penting milik Anggin Yurikno. Salah satu dokter di Bandung dan menjadi saksi dalam perkara ini.
RS PHC kecolongan dan Susanto bekerja selama dua tahun sejak Juni 2020 di bagian Hiperkas Fulltimer Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. Kedoknya mulai terbongkar saat RS PHC hendak memperpanjang kontrak dan ditemukan ketidakcocokan pada berkas Susanto.
Dari kasus ini, total kerugian yang didapat oleh RS PHC yakni Rp262 juta dari gaji setiap bulan Rp7,5 juta beserta tunjangannya.
Belakangan, Susanto diketahui juga merupakan seorang resividis dengan kasus serupa yakni menipu sejumlah instansi kesehatan. Termasuk berpura-pura menjadi dokter rumah sakit di Kalimantan.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati