• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dokter gadungan Susanto.

Kasi Intel Kajari Surabaya Jemmy Sandra dan JPU Ugik Ramantyo. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Dokter Gadungan Susanto Divonis Lebih Ringan, Kajari Tanjung Perak Surabaya Hormati Putusan Hakim

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Buntut kasus penipuan terhadap RS PHC Surabaya, dokter gadungan Susanto telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Surabaya pada Rabu (04/10/2023).

Dokter gadungan Susanto dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melanggar hukum pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Menjatuhkan pidana saudara dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya yang dijatuhkan dalam surat ini,” kata Hakim Ketua Tongani pada Rabu (04/10/2023) kemarin.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni penjara 4 tahun. Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

“Kita sama-sama sudah mendengar, Majelis Hakim memutus Susanto dengan putusan 3 tahun 6 bulan. Lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa yang kemarin menuntut Susanto 4 tahun. Kami menghormati putusan hakim,” katanya pada Rabu (04/10/2023).

Majelis hakim juga memberikan keringanan kepada Susanto dengan pertimbangan dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun, sebelumnya di pihak kajari Surabaya hanya memberikan hal yang memberatkan yakni salah satunya meresahkan masyarakat dan mencederai profesi dokter.

“Tentu pertimbangan kami meresahkan masyarakat dan mencederai profesi. Nggak (hal yang memberatkan bukan jadi bahan pertimbangan banding). Hakim itu menganggap menyesali dan mengakui perbuatan, itu pertimbangan hakim, biasa itu,” sambungnya.

Meski begitu, Jemmy tetap menghormati apa yang menjadi putusan hakim. Dan menunggu putusan Susanto dalam waktu tujuh hari untuk menjawab apakah menerima atau banding.

“Antara jaksa dan hakim boleh-boleh saja berbeda. Hakim dan jaksa punya pertimbangan sendiri,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dokter gadungan Susanto telah melakukan penipuan kepada RS PHC Surabaya dengan melamar pekerjaan sebagai dokter first aid pada April 2020.

Dia yang hanya lulusan SMA telah melakukan pemalsuan data penting milik Anggin Yurikno. Salah satu dokter di Bandung dan menjadi saksi dalam perkara ini.

RS PHC kecolongan dan Susanto bekerja selama dua tahun sejak Juni 2020 di bagian Hiperkas Fulltimer Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu. Kedoknya mulai terbongkar saat RS PHC hendak memperpanjang kontrak dan ditemukan ketidakcocokan pada berkas Susanto.

Dari kasus ini, total kerugian yang didapat oleh RS PHC yakni Rp262 juta dari gaji setiap bulan Rp7,5 juta beserta tunjangannya.

Belakangan, Susanto diketahui juga merupakan seorang resividis dengan kasus serupa yakni menipu sejumlah instansi kesehatan. Termasuk berpura-pura menjadi dokter rumah sakit di Kalimantan.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKasus dokter gadungan SusantoKota Surabaya hari inirs phc surabayaSusanto dokter gadunganSusanto dokter gadungan di SurabayaUpdate kasus penipuan SusantoVonis Susanto dokter gadungan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Skrining kesehatan.

Skrining Kesehatan, Pusat Kesehatan dan Pangan LPPM UM Ajak Seluruh Civitas Cegah Penyakit Tidak Menular 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID