MALANG, Tugujatim.id – Indonesia heboh dengan polemik pengibaran bendera one piece bergambar tengkorak dari animasi belakangan ini. Dosen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Universitas Brawijaya Malang angkat bicara hal itu tidak melanggar hukum sama sekali.
Ketua Umum Pusat Pengembangan HAM dan Demokrasi (PPHD) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Dr Muktiono SH MPhil menerangkan, pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi individu dalam kegemaran atau kesenangan. Tindakan mencari kesenangan (pursuing happiness) itu bagian dari hak asasi seseorang.
Baca Juga: Sosiolog Soal di Balik Tren Pengibaran Bendera One Piece Jelang Peringatan HUT RI
”Tindakan ini bagian dari bentuk protes, sindiran, atau respons terhadap situasi tertentu. Hal itu adalah hal biasa ekspresi dari warga negara,” ujar Muktiono.
Dia menilai, ini lumrah sejauh tidak melanggar hak orang lain, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar aturan hukum, tidak mengancam keselamatan diri dan publik, tidak mengganggu kesehatan diri sendiri dan orang lain. Terpenting, itu bukan tindakan kriminal.
Negara Dinilai Berlebihan Larang Pengibaran Bendera One Piece
Dia menilai dari perspektif hukum berdasarkan UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, serta Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia tidak melarang pengibaran bendera seperti itu. Selain itu, dia mengatakan, dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lain juga tidak melarang hal tersebut sejauh tidak ada pelecehan langsung terhadap bendera negara.
”Saya kira negara terlalu bersikap atau bertindak berlebihanan dengan melarang atau mengkriminalisasi pengibaran bendera atau pengecatan lambang One Piece jika tidak ada kebutuhan mendesak yang tidak didasarkan pada ancaman yang nyata,” tambahnya.
Dia khawatir, kriminalisasi terhadap hal-hal yang demikian justru akan akan membuang energi publik dan negara untuk mengurus hal-hal yang lebih esensial.
”Seharusnya negara fokus selesaikan masalah esensial, seperti pemberantasan korupsi, perubahan iklim, pengentasan kemiskinan, mengejar ketertinggalan teknologi, penyediaan lapangan kerja dan upah layak, dan pemerataan pendidikan,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








