TUBAN, Tugujatim.id – Upaya kabur seorang pelaku penganiayaan di Tuban berakhir sia-sia. Setelah tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban menyekat di wilayah Kecamatan Palang, pelaku berinisial S, 30, akhirnya menyerahkan diri. Dia diantar langsung oleh Kepala Desa ke Polsek Palang pada Selasa (04/11/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, S, salah satu dari tiga pelaku penganiayaan di Tuban yang menyebabkan korban berinisial H meninggal dunia di Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
Baca Juga: Tiga Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Pemuda Asal Kudus Hingga Tewas di Pasuruan
“Benar, pelaku S menyerahkan diri pagi tadi sekitar pukul delapan. Dia datang ke Polsek Palang diantar oleh kepala desa setempat, kemudian dijemput anggota satreskrim untuk dibawa ke Mapolres Tuban,” ujar Iptu Siswanto kepada Tugujatim.id, Selasa (04/11/2025).
Kronologi Penganiayaan Korban hingga Tewas
Siswanto menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin sore (03/11/2025). Saat itu, pelaku A, 26, bersama dua rekannya, termasuk S dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun, sedang minum minuman keras jenis es moni di sekitar Desa Karangagung.
“Awalnya mereka hanya nongkrong sambil minum-minuman keras. Tidak lama kemudian korban datang ke lokasi. Entah karena salah paham atau pengaruh alkohol, tiba-tiba terjadi adu mulut antara korban dan pelaku A,” terang Siswanto.
Pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi perkelahian. Pakaian A sempat ditarik korban hingga robek. Melihat A berkelahi, dua rekannya spontan ikut memukul korban hingga terkapar tidak sadarkan diri.
“Pelaku A dan ABH sempat membawa korban ke rumahnya. Tapi sesampainya di sana, korban sudah tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke polisi. Tidak lama berselang, dua pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Sedangkan S sempat melarikan diri sebelum akhirnya memilih menyerahkan diri karena wilayah sekitar telah disekat petugas.
“Pelaku S ini sadar bahwa sudah tidak ada jalan keluar. Kami sudah lakukan langkah penyekatan sehingga akhirnya dia memilih menyerahkan diri dengan diantar oleh kades,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








