JEMBER, Tugujatim.id – Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengungkapkan adanya tiga regulasi penting terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Apa saja isi aturan baru SPPG?
Ahmad Halim menyampaikan informasi ini setelah melakukan komunikasi informal pasca kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kabupaten Jember.
Tiga Aturan Baru SPPG
Menurut Ahmad Halim, ada tiga poin penting dalam perpres tersebut yang akan mengubah operasional SPPG di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Jember. Pertama, SPPG diwajibkan menggunakan tenaga kerja lokal dari Jember.
“Tidak boleh tenaga dari luar kota,” tegas Ahmad Halim saat dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Dana Tak Kunjung Cair, SPPG di Jember Terpaksa Hentikan MBG bagi 2.455 Pelajar
Kedua, dia mengatakan, produk yang digunakan harus berasal dari produk lokal, bukan dari pabrik besar. Sebagai contoh, untuk produk susu tidak boleh menggunakan produk dari produsen besar. Aturan ini membuka peluang bagi pelaku UMKM Jember untuk memasok kebutuhan SPPG.
“Makanya nanti dipermudah UMKM produk-produk Jember agar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga, Red)-nya bisa keluar, itu tugas dari pemkab,” ujar Halim.
Ketiga terkait operasional SPPG yang sempat terhenti, dia menjelaskan adanya perubahan mekanisme pembayaran. Sebelumnya pembayaran dilakukan setiap 10 hari, namun akan ada mekanisme baru yang disiapkan.
SPPG Belum Beroperasi Optimal
Berdasarkan informasi dari pengawas SPPG, beberapa satuan pangan belum beroperasi secara optimal. Ahmad Halim menduga hal ini terkait penutupan anggaran tahun berjalan.
“Mungkin perkiraan saya karena memang ini tutup anggaran sehingga mungkin SPPG-nya belum bisa menalangi,” jelasnya.
Perubahan mekanisme pembayaran membuat SPPG belum bisa membiayai atau menalangi proses penyediaan untuk penerima manfaat. Terkait kapan SPPG bisa beroperasi kembali secara normal, Ahmad Halim optimis hal tersebut dapat terwujud di tahun baru.
“Insyaa Allah di tahun baru,” pungkasnya.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberdayakan tenaga kerja dan produk lokal Jember sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM di daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








