JEMBER, Tugujatim.id – Masalah penundaan pembayaran upah kepada 53 sopir ambulans desa di Kabupaten Jember mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengajukan solusi berupa penerapan sistem Perjanjian Kerja Orang Perseorangan (PJLUP).
Usulan ini muncul setelah perwakilan sopir yang mengalami keterlambatan pembayaran honorarium sejak awal tahun 2025. Dua orang pengemudi ambulans dari wilayah pedesaan Jember, yakni Leo Atta Pranata dari Desa Arjasa dan Satrali dari Desa Mulyorejo, mengungkapkan penderitaan mereka akibat tidak menerima pembayaran selama setengah tahun terakhir.
Keduanya mendatangi kantor DPRD Jember untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan nasib mereka. Leo Atta Pranata menyebutkan bahwa honorarium terakhir yang diterimanya adalah pada bulan Desember 2024 dengan nominal Rp 1.750.000 per bulan.
Berbagai upaya komunikasi dengan Dinas Kesehatan telah dilakukan, namun selalu berujung pada jawaban menunggu tanpa kepastian waktu.
“Kami sudah bertemu dengan pejabat Sekretaris Dinas Kesehatan serta bagian SDM. Namun pada bulan April lalu, kami hanya diminta bersabar menanti. Alasannya adalah menunggu aturan terbaru dan realokasi dana,” tutur Leo ketika berada di gedung DPRD pada Jumat (27/6/2025).
Selama masa tanpa penghasilan ini, Leo terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti menjadi tukang ojek dan mengantar pesanan makanan untuk menghidupi keluarganya yang terdiri dari istri dan tiga orang anak yang masih bersekolah dasar.
Meski tidak digaji, Leo tetap menjalankan kewajibannya mengangkut pasien dengan frekuensi mencapai 15-20 perjalanan setiap bulannya. “Kami terus melaksanakan kewajiban dengan harapan hak kami segera dipenuhi,” tegasnya.
Satrali, yang berusia 57 tahun dan bertugas di Puskesmas Siloam 2, menghadapi dilema serupa. Untuk bertahan hidup, pria paruh baya ini bekerja sebagai pemetik kopi di perkebunan milik orang lain. “Saat ini saya bekerja memetik kopi untuk mencukupi kebutuhan harian,” ungkapnya.
Selain masalah finansial, Satrali juga menceritakan tantangan geografis yang dihadapi saat bertugas. Kondisi jalan di kawasan pedesaan Mulyorejo sangat menantang, terutama ketika harus mengangkut pasien pada malam hari.
“Medan berupa perbukitan yang sangat sulit dilalui. Saat malam hari, perjalanan menjadi sangat berbahaya karena tidak ada pendamping. Situasi paling kritis adalah ketika harus mengangkut ibu hamil yang akan melahirkan, terkadang jaraknya sangat jauh hingga pasien mengalami pendarahan. Pernah dua kali terjadi kasus fatal dimana ibu dan bayi tidak terselamatkan,” ceritanya.
Jarak tempuh dari wilayah tugasnya ke rumah sakit rujukan mencapai 45 kilometer, menjadikan Mulyorejo sebagai daerah dengan akses tersulit.
“Kondisi paling buruk ada di Mulyorejo, dari area kerja ke rumah sakit jaraknya 45 kilometer,” tambahnya.
BACA JUGA: Sidak! DPRD Jember Temukan Sebagian Lahan Pemandian Patemon Milik Warga
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengusulkan penerapan skema Perjanjian Kerja Orang Perseorangan (PJLUP) sebagai jalan keluar jangka panjang. Sistem ini dinilai lebih efektif dan dapat menjamin pembayaran honorarium secara langsung tanpa melibatkan pihak perantara.
“Melalui PJLUP, mereka tetap bekerja di lingkungan pemerintahan. Pembayaran dilakukan langsung kepada pekerja tanpa melalui perantara, sehingga negara dapat berhemat,” jelas Widarto pada Jumat, 27 Juni 2025.
Menurut Widarto, konsep PJLUP bukanlah hal yang baru dalam sistem kepegawaian. Beberapa daerah lain seperti DKI Jakarta telah menerapkan skema serupa untuk merekrut berbagai tenaga non-ASN, mulai dari petugas kebersihan taman kota, penjaga pemakaman, hingga pekerja lapangan lainnya.
“Sistem ini sudah diterapkan di berbagai tempat. Di Jakarta, untuk pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, penjaga pemakaman, dan tenaga kebersihan sudah menggunakan PJLUP. Jadi bukan konsep baru. Sistem ini justru mempermudah pemerintah dan lebih efisien,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Jember Peringatkan Pemkab: Penurunan Retribusi Cermin Kinerja Buruk
Widarto menilai sistem outsourcing yang selama ini digunakan memiliki kelemahan karena pemerintah daerah harus melakukan pembayaran kepada perusahaan pihak ketiga. Hal ini dianggap menambah beban biaya dibandingkan jika honorarium dibayarkan langsung kepada tenaga kerja.
“Sistem outsourcing mengharuskan pembayaran kepada pihak ketiga atau perusahaan. Sedangkan PJLUP pembayarannya langsung kepada individu sehingga lebih hemat. Negara juga tidak terbebani biaya tambahan untuk pihak perantara,” ujarnya.
Widarto menekankan bahwa penerapan PJLUP di Jember harus melalui kajian komprehensif agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah perlu memastikan landasan hukumnya, apakah cukup merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) atau perlu menyusun Peraturan Bupati (Perbup) khusus.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu. Apakah diperlukan Perbup atau cukup mengacu pada Perpres. Jika memang bisa segera direalisasikan, kami akan mendorong penerapannya. Ini penting agar tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran honorarium seperti saat ini,” tegas anggota legislatif dari Partai PDI Perjuangan tersebut.
BACA JUGA: DPRD Jember Temukan Dugaan Pelanggaran Izin di Tempat Hiburan Malam
Widarto berharap skema PJLUP dapat menjadi solusi permanen untuk menjamin keberlangsungan kerja para sopir ambulans desa. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar serius dalam menyiapkan regulasi dan teknis implementasi agar program dapat berjalan sesuai ekspektasi.
“Mereka patut dikasihani karena setiap hari melayani masyarakat namun masih harus menunggu-nunggu haknya. Kami menginginkan ada kepastian bagi mereka ke depan. Dengan PJLUP ini kami berharap ada solusi jangka panjang, agar mereka dapat bekerja dengan tenang,” pungkasnya.
Para sopir ambulans desa berharap kedatangan mereka ke DPRD dapat membuka jalan penyelesaian masalah. Seperti yang diungkapkan Leo, “Harapan kami adalah ada solusi supaya gaji kami dibayar. Karena kami tetap mengabdi kepada masyarakat.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








