MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mengevaluasi penanganan banjir pada Senin (08/12/2025). Terungkap, Pemkot Malang kewalahan menangani banjir akibat banyaknya praktik alih fungsi lahan.
Selain intensitas hujan tinggi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang Suparno mengatakan, penyebab banjir karena menurunnya fungsi saluran air. Dia mengatakan, banyak ukuran saluran air menyempit akibat sedimen, sampah, maupun bangunan liar.
Baca Juga: Saat Sekda Tak Hadiri Evaluasi Penanganan Banjir di Rakor DPRD Kota Malang
“Resapan air kami juga berkurang. Hampir di setiap gang sudah tidak ada tanah, sudah alih fungsi lahan sehingga air tidak meresap,” ungkapnya.
Karena itu, dia melanjutkan, pentingnya menguatkan kesadaran masyarakat untuk turut menjaga lingkungan. Dengan demikian, dia mengatakan, alih fungsi lahan di Kota Malang tidak terus berkembang.
“Di Kota Malang, banyak sawah kini beralih fungsi menjadi perumahan,” ucapnya.
Akibatnya, dia mengatakan, angka ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang berkurang. Suparno menyebut, RTH di Kota Malang tersisa sekitar 11 persen. Padahal, dia mengatakan, regulasinya harus mencapai 30 persen luas daerah.
Idealnya, dia melanjutkan, perlunya penegakan regulasi secara tegas. Baik untuk penertiban fungsi lahan hingga bangunan liar di atas saluran air maupun permukiman tepi sungai.
“Ini problema sosial yang betul-betul harus kami hitung, terutama di bantaran sungai. Kalau mau kencang dengan aturan, 15 meter bibir sungai harus bersih permukiman,” ujarnya.
Untuk penertiban permukiman di daerah aliran sungai (DAS), dia menyebut, kendala pemda yaitu kewenangan. Dia mencontohkan, permukiman di DAS Brantas tidak bisa ditindak karena kewenangan BBWS pusat.
Suparno mengatakan, Pemkot Malang belum pernah menegakkan perda soal keberadaan bangunan atau permukiman di area DAS Brantas.
“Sepanjang saya di sini, belum ada (penegakan perda),” ujarnya.
Dia tidak memungkiri banjir selalu terjadi di Kota Malang setiap tahun. Karena itu, road map mulai pra, penanganan bencana, dan pasca bencana harus dirancang matang.
Untuk diketahui, BPBD Kota Malang mencatat, ada 39 titik banjir yang menggenangi ruas jalan dan permukiman Kota Malang pada Kamis (04/12/2025). Bahka, ada belasan rumah warga rusak.
Penanganan Banjir Berdasar Kondisi Faktual di Lapangan
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak pemkot merancang road map penanganan bencana banjir. Dia memandang penanganan banjir di Kota Malang selama ini tidak optimal.
“Banjir itu perlu dimitigasi. Kalau mitigasi saja masih berantakan baik pra, bencana, dan pasca bencananya, apa yang sebetulnya dilakukan,” ujarnya.
Menurut dia, penanganan banjir Kota Malang harus berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Dia menekankan, road map penanganan banjir harus berdampak nyata.
“Kalau nggak dimulai, kapan banjirnya selesai. Kalau gini-gini aja ya penanganan banjir ya akan percuma karena tidak memiliki konsep yang baik,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








