JEMBER, Tugujatim.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember melalui Komisi A menegaskan bahwa kegiatan pakai perangkat audio keras yang populer disebut sound horeg masih diperbolehkan.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk sound horeg di Jember. Pernyataan ini dikeluarkan setelah berlangsungnya diskusi terbuka yang melibatkan para pengusaha di bidang peralatan suara, aparat keamanan, serta wakil dari berbagai dinas terkait pada Senin (28/07/2025).
Arief Sugiartani, seorang pebisnis penyewaan sound system di Jember, menjelaskan, operasional mereka tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.
Baca Juga: Bukan Hanya Masalah Syariat, Ini Alasan MUI Jember Larang Sound Horeg
“Tidak ditemukan adanya pembatasan khusus. Berdasarkan hasil pertemuan, baik pihak kepolisian maupun pemda tidak mempermasalahkan penggunaan perangkat audio ini,” ungkapnya.
Menurut Arief, kontroversi seputar “sound horeg haram” muncul akibat salah interpretasi terhadap panduan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia. Dia memperjelas bahwa fokus permasalahan sebenarnya terletak pada isi pertunjukan, bukan pada alat suaranya.
“Aspek yang dipermasalahkan adalah presentasi acaranya, seperti kostum yang tidak pantas atau tindakan memabukkan. Itulah yang perlu mendapat pengawasan ketat,” paparnya.
Mengenai rencana pemberlakuan batas maksimum 85 desibel, Arief berpendapat regulasi tersebut memerlukan tinjauan mendalam. Dia berargumen bahwa perangkat audio juga dimanfaatkan untuk kegiatan spiritual seperti zikir bersama atau ceramah agama yang sering kali menggunakan volume tinggi.
“Jika membahas soal tingkat kebisingan, harusnya berlaku merata. Jangan hanya menyasar sound horeg saja. Bahkan, tangisan bayi bisa mencapai lebih dari 100 desibel,” jelasnya.
Arief menambahkan, pihaknya konsisten memberikan panduan kepada penyewa supaya penampil tetap menjaga kesopanan.
“Kami berperan sebagai penyedia peralatan, bukan penyelenggara acara. Meski begitu, kami tetap mengingatkan panitia agar para penari tidak berpenampilan tidak senonoh,” tuturnya.
Tak Ada Batasan Sound Horeg
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono menyatakan bahwa tidak ada pembatasan terhadap keberadaan sound horeg.
“MUI tidak mengharamkan sound horeg. Yang dilarang adalah busana yang tidak pantas. Hal ini dapat memberikan pengaruh buruk pada generasi muda dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan,” kata politisi dari Partai Nasdem tersebut.
Selain masalah kostum, Budi juga menekankan perlunya keterlibatan muspika tingkat kecamatan dalam memberikan persetujuan penyelenggaraan acara. Hal ini karena hingga kini polisi belum bisa mengeluarkan izin sambil menanti regulasi terbaru dari Pemprov Jawa Timur.
“Saat ini penerbitan izin masih tertunda karena menunggu peraturan baru dari gubernur. Surat edarannya belum dirilis,” terangnya.
Dia juga mengingatkan supaya acara hiburan tidak dicampuri dengan konsumsi alkohol dan tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum.
“Dilarang keras adanya minuman beralkohol dalam acara. Apabila sound system menyebabkan kerusakan, contohnya genteng rumah warga pecah, itu sudah masuk kategori perusakan. Bukan lagi festival,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Jember Enggan Komentari Putusan MUI Jatim Soal Fatwa Sound Horeg Haram
Aspek krusial lainnya, menurut Budi, adalah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Dia memastikan aparat kepolisian akan tetap bertugas di lokasi acara, walaupun izin resmi belum diterbitkan.
“Kamtibmas adalah prioritas utama. Jika terjadi insiden yang tidak diharapkan, maka kegiatan dapat dihentikan langsung oleh petugas berwenang,” lanjutnya.
Sementara itu, regulasi dari Pemprov Jawa Timur disebutkan masih dalam proses penyusunan. Budi mengharapkan sebelum aturan resmi diberlakukan, diperlukan kesepakatan bersama untuk menemukan jalan keluar terbaik.
“Bulan Agustus sudah di depan mata. Masyarakat telah mempersiapkan diri, sudah berlatih. Jangan sampai nantinya malah membuat mereka kebingungan dan kehilangan sumber penghasilan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








