TUBAN, Tugujatim.id – Kunjungan kerja DPRD Tuban ke Klenteng Kwan Sing Bio kembali memantik polemik. Bukan hanya soal tujuan kedatangan, tetapi juga menyangkut prosedur komunikasi hingga rencana kegiatan budaya yang dinilai belum memiliki dasar yang jelas.
Kunjungan yang berlangsung pada Jumat sore (24/04/2026) itu diwarnai situasi tidak terduga. Pintu utama klenteng sempat dalam kondisi tergembok oleh pihak yang belum diketahui. Kondisi tersebut membuat umat yang hendak beribadah akhirnya membuka paksa akses masuk agar aktivitas tetap berjalan.
Pihak pengelola klenteng pun angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, mereka menilai kunjungan tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya. Hingga kegiatan berlangsung, pengelola mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi.
“Agak janggal ketika lembaga publik melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan. Itu tidak mencerminkan profesionalitas,” ujarnya, Senin (27/04/2026).

Menurut Engki, pada prinsipnya pengelola terbuka terhadap siapa pun yang ingin berkunjung, termasuk pejabat daerah. Namun, prosedur administratif tetap harus dihormati sebagai bagian dari etika kelembagaan.
“Kalau ada komunikasi yang jelas, tentu kami akan menyambut dengan baik. Tapi ini tidak ada pemberitahuan resmi,” tambahnya.
DPRD Tuban Beri Penjelasan Berbeda
Tak hanya soal kunjungan, polemik juga melebar pada rencana kirab kimsin yang disebut-sebut akan digelar oleh pihak tertentu. Pengelola menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan internal klenteng.
Engki mengungkapkan, pelaksanaan kirab seharusnya mengikuti momen sakral tertentu, seperti peringatan hari ulang tahun klenteng. Hal itu juga diperkuat dengan pandangan tokoh internal sebelumnya.
“Sudah ada aturan dan pertimbangan yang jelas. Kegiatan seperti itu tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.
Dia juga menyinggung, dalam tradisi Tri Dharma, setiap kegiatan keagamaan memiliki tata cara yang harus dipatuhi, termasuk aspek spiritual seperti permohonan izin kepada Kong Tjo. Jika tidak dijalankan sesuai ketentuan, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan umat.
Karena tidak pernah mengagendakan kegiatan tersebut, pihak pengelola memastikan tidak akan memberikan dukungan fasilitas. Bahkan, mereka telah mengirimkan surat ke sejumlah instansi agar tidak menerbitkan izin.
Disebutkan pula, pada 20 April 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban telah mengambil langkah dengan menangguhkan proses perizinan kegiatan tersebut.
Sementara itu, dari pihak DPRD Tuban memberikan penjelasan berbeda. Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyatakan bahwa kunjungan tersebut telah melalui prosedur, termasuk pengiriman surat pemberitahuan.
“Kami datang atas perintah pimpinan. Surat sudah kami kirim dan diterima pihak keamanan di lokasi,” ujarnya.
Baca Juga: Aksi Lima Orang Curi Patung Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Kepergok Pengelola
Menurut dia, kunjungan tersebut bertujuan untuk membantu mencarikan solusi atas dinamika yang terjadi, sekaligus mendorong potensi kegiatan budaya yang berdampak pada ekonomi daerah. Namun, dia juga menyayangkan adanya insiden penggembokan yang justru memicu ketegangan di lapangan.
“Yang kami sesalkan, saat kami datang justru terjadi penggembokan. Ini yang membuat situasi menjadi tidak kondusif,” katanya.
Terkait polemik kirab, Fahmi memilih tidak memperpanjang perdebatan. Dia menyerahkan persoalan tersebut kepada umat dan pihak terkait, seraya menyebut bahwa sudah ada upaya spiritual yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








