MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap dua pengedar ganja di Malang. Diduga keduanya adalah sindikat ganja dan bandar besar dari Jawa Tengah. Masing-masing yakni Agus Adi (38), warga Jalan Kolonel Sugiono, Sukun, Kota Malang dan Budi Wahyono (37) Jalan Gadang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat petugas ekspedisi menemukan paket barang mencurigakan yang akan dikirim oleh pelaku (Agus Adi) pada Selasa 4 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Polisi Bekuk Sindikat Senjata Api di Malang, Sita Belasan Pucuk Pistol
”Berdasarkan laporan tersebut, kami lakukan pemeriksaan dan benar, isi paket itu adalah paket ganja kering seberat 820 gram yang akan dikirim pelaku (Agus Adi),” ungkapnya saat rilis gelar perkara, belum lama ini.
Berangkat dari temuan itu, polisi mengamankan Agus Adi dan berkembang menangkap pengedar lain, Budi Wahyono (BW) yang menyuruh Agus untuk mengirimkan paket ini ke ekspedisi. Dari pengakuan BW, dia mendapat barang ini dari seseorang dari Jawa Tengah berinisial Z yang kini menjadi DPO dan diperkirakan merupakan sindikat ganja.
Z inilah, terang Leo yang memberi instruksi BW untuk mengirim paket ganja jika ada yang membeli. Z sendiri dari pengakuan BW telah mengirim 10 kg ganja ke BW sejak awal Agustus melalui ekspedisi pengiriman kereta api.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti paket ganja total seberat 4,5 kg yang sudah dibungkus dengan berbagai ukuran. Selain itu juga ditemukan berbagai alat pembungkus dan kantong plastik ganja.
Baca Juga: Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen
”Total dari 10 kg yang dikirim hanya tersisa 4,5 kg ini. Sisanya sudah terjual. Mereka sudah jadi kurir perantara bandar Z ini sejak 3 bulan lalu,” terangnya.
Dari kegiatan tersebut, sindikat ganja yang tertangkap tersebut mengaku mendapat keuntungan sebanyak Rp 200 ribu per satu kali transaksi. Kegiatan terlarang ini sudah dilakoninya sejak terhitung 3 bulan lalu.
”Jadi saya hanya tugas untuk kirim dan tampung barang saja atas perintah dia (Z). Satu kali transaksi saya dapat 200 ribu,” terang BW memberikan keterangan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda