MALANG – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat bisnis senjata api (senpi) ilegal di Kota Malang. Ada dua orang yang ditangkap. Mereka adalah Fajrin Putra Ramadan (29) warga Palembang, Sulawesi Selatan dan Robby Ardiansah (38) warga Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.
Dari tangan mereka disita berbagai macam senpi ilegal mulai dari pistol kaliber 9 mm, pistol mini Sportwafen hingga senjata revolver 22 LR lengkap beserta amunisinya. Selain itu, aparat juga menyita berbagai macam senjata tajam mulai pisau berbagai jenis, keris, golok hingga kerambit. Ditambah dengan berbagai atribut TNI/Polri berhasil diamankan petugas dari kedua sindikat ini.
Baca Juga: Kota Kenosha, AS Membara Usai Penembakan Pria Kulit Hitam Jacob Blake
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan ungkap kasus ini bermula dari laporan kasus penipuan arisan emas yang kini diketahui pelaku berada di Kota Malang.
”Saat itu, kami sarankan pelapor mengajak pelaku untuk bertemu tentu dengan pengamanan Polresta,” ungkapnya saat rilis gelar perkara, Selasa (25/8/2020).
Fajrin ditangkap saat melakukan pertemuan dengan pelapor di sebuah warung kopi di bilangan Rampal Kota Malang, Kamis (20/8/2020) kemarin. Saat ditangkap, Fajrin yang juga diduga pelaku penipuan arisan emas di Palembang ini justru kedapatan membawa senjata api ilegal tanpa hak izin.
”Ditemukan senpi asli (organik) bukan rakitan. Dari sini kita lakukan penggeledahan di tempar tinggalnya di Pakis, Kan. Malang dan menemukan banyak senpi lain beragam jenis, sajam hingga atribut TNI/Polri,” paparnya.
Dari sekian barang bukti ini polisi juga melakukan pengembangan terhadap asal-muasal barang bodong tersebut. Polisi berhasil menangkap Robby di kediamannya saat hari itu juga.
Baca Juga: Atasi COVID-19, Kabupaten Malang Kekurangan Ventilator Oksigen
”Robby ini ternyata pebisnis senpi ilegal. Dia bisa merakit senjata rakitan, jadi senjata api. Dirumahnya juga banyak ditemukan senpi rakitan, amunisi, sajam berbagai macam jenis,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah kenal sejak setahun silam dan beberapa kali melakukam transaksi jual beli senjata api ilegal ini. Terkait motif pelaku, kata Leo masih perlu pendalaman lebih jauh.
”Ngakunya tersangka Fajrin ini untuk koleksi dan alat jaga diri. Sementara, Robby memang murni cari untung. Satu unit senpi dia bis untung Rp1-5 juta. Dia memang perakit senjata,” katanya.
”Tersangka Robby ini merakit senjata bersama temannya yang sedang kita buru (DPO). Semua senpi hasil rakitan mereka ini saat dicoba bisa difungsikan dengan baik,” tambahnya.
Leo melanjutkan, kasus ini masih akan dilakukan pendalaman lebih jauh lagi. Untuk sementara, keduanya akan diproses hukum dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
”Untuk laporan kasus penipuan yang diduga dilakukan FPR ini juga masih akan ditindaklanjuti lebih dalam lagi,” pungkasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda
Comments 3