JEMBER, Tugujatim.id – Dua Warga Negara Pakistan Spesialis Curi iPhone di Jember
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ponsel pintar premium merek iPhone.
Penangkapan ini menjadi sorotan setelah kedua tersangka gagal dalam upaya pencurian di sebuah toko ponsel di pusat Kota Jember pada Senin (12/5/2025).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto menjelaskan kronologi penangkapan.
“Penangkapan bermula dari laporan pemilik toko yang merasa curiga terhadap gerak-gerik dua orang asing yang berkunjung ke tokonya. Rekaman CCTV menunjukkan upaya mereka untuk membawa kabur perangkat iPhone tanpa pembayaran,” ujar AKBP Bobby, Rabu (14/5/2025).
Merespons laporan tersebut, Tim Reserse Mobilitas (Resmob) Polres Jember langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa adanya perlawanan signifikan.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa kedua tersangka berinisial MM dan MS merupakan warga negara Pakistan yang masuk dan berada di Indonesia secara legal, sebagaimana dikonfirmasi melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Jember.
“Status keimigrasian keduanya resmi dan legal di Indonesia. Namun, kelegalan status ini justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkap Bobby.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama MM dan MS beraksi. Keduanya diduga telah melakukan pencurian serupa di berbagai kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Bali.
“Kami telah mengumpulkan 21 laporan polisi dari berbagai wilayah dengan pola kejahatan identik. Rekaman CCTV dari toko-toko di Jombang, Probolinggo, Mojokerto, Solo, dan Bali menunjukkan kesamaan pelaku dan modus operandi,” terangnya.
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup sederhana namun efektif. Mereka berpura-pura sebagai calon pembeli iPhone yang serius, lalu memanfaatkan kelengahan pegawai toko untuk mengambil perangkat tersebut tanpa membayar.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Berencana di Jember Terungkap Setelah 12 Tahun Terpendam
Menanggapi maraknya kasus serupa, paguyuban pedagang ponsel pintar di berbagai kota kini aktif berbagi informasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa.
“Kami menghimbau seluruh pelaku usaha telepon genggam untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika melayani pembeli asing dengan perilaku mencurigakan,” tambahnya.
Mengingat cakupan wilayah kejahatan yang melintasi batas provinsi, kasus ini telah dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk penanganan lebih komprehensif.
“Kedua tersangka saat ini berada dalam tahanan Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Ditreskrimsus,” pungkas Bobby.
Pihak kepolisian menduga motif di balik serangkaian pencurian ini adalah nilai jual tinggi iPhone di pasar gelap, yang dapat memberikan keuntungan signifikan bagi para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







