JEMBER, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan berencana di Jember terungkap setelah 12 tahun terpendam.
Polres Jember mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 2013. Dari empat pelaku, dua ditangkap, sedangkan dua orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto menjelaskan, korban dalam kasus tindak pidana pembunuhan tersebut berinisial S alias PA berumur 50 tahun. Korban merupakan warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
“Untuk tersangka dari kasus ini ada empat, yang pertama, pelaku atau otak perencanaan atau otak utama yakni saudara MY alias MJ usia 70 tahun pekerjaan petani,” ujar AKBP Bobby pada Rabu (14/5/2025).
Tak tanggung-tanggung, anak MY alias MJ berinisial SB juga turut terlibat dalam kasus pembunuhan ini. SB yang bekerja sebagai wiraswasta itu, juga melayangkan bacokan kepada korban.
“Yang ketiga adalah saudara FR usia 30 tahun, pekerjaan wiraswasta dan yang keempat, saudara SA usia 40 tahun, pekerjaan wiraswasta,” imbuhnya.
Ketiga pelaku selain MY alias MJ, memiliki peran dalam merencanakan dan ikut serta membacok korban, masing-masing pelaku sebanyak satu kali.
Motif Balas Dendam
Motif pembunuhan ini terungkap sebagai tindakan balas dendam. Adapun yang menjadi motif dari pelaku utama, MY atau MJ, karena sakit hati dan ingin balas dendam kepada korban PA.
“Sebelumnya, anak dari pelaku ini yang bernama SB yang termasuk tersangka dalam kasus pembunuhan ini dianiaya oleh anak korban yang bernama F dengan cara dibacok dengan menggunakan senjata tajam,” jelas AKBP Bobby.
Ia menambahkan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diproses hukum oleh Polsek Sumberbaru. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Keempat tersangka ini dikenakan pasal persangkaan yakni pasal 340, subsider 338, subsider 170, ayat 1, 2, 3, subsider 351 ketiga KUHP, dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” terang Kapolres Jember.
BACA JUGA: Mantan Kades di Bondowoso Residivis Kembali Terjerat Peredaran Narkotika
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 7 Februari 2013. Setelah kejadian itu, para pelaku melarikan diri hingga ke luar negeri.
Lebih satu dekade waktu berselang, Satreskrim Polres Jember yang mendapat informasi bahwa yang bersangkutan pulang ke Jember karena ada keperluan keluarga.
Kapolres menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua tersangka lainnya masih terus dilakukan. “Untuk dua tersangka lainnya masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kami dan ini akan terus kami laksanakan pengejaran untuk pencarian kedua tersangka ini agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








