• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penimbunan solar.

Suasana sidang agenda pemeriksan terdakwa dugaan penimbunan solar Kota Pasuruan yang digelar di PN Kota Pasuruan, Kamis (09/11/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Fakta Baru Sidang Penimbunan Solar Pasuruan, Bos PT MCN: Pengeluaran Bengkak Diduga Ada “Setoran” ke Petugas Lapangan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Untuk terdakwa Abdul Wahid selaku bos PT Mitra Central Niaga (PT MCN) sempat mengaku diduga pengeluaran usahanya sempat membengkak akibat “setoran” ke sejumlah oknum.

Sidang lanjutan penimbunan solar ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (09/11/2023). Ketiga terdakwa, Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno dimintai keterangan secara virtual daring dari Lapas IIB Pasuruan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Terdakwa penimbunan solar Abdul Wachid mengakui bahwa dia menjalankan bisnis usaha transportir solar sejak 2018. Namun, di tengah jalan usaha ini sempat terhenti dan baru kembali berjalan pada Mei 2023.

Dalam argumennya, Wachid menyatakan, dia menjalankan dua bisnis berbeda. Di mana menurutnya usaha yang memiliki legalitas adalah PT MCN yang bergerak di jasa transportir atau penyalur solar industri dengan gudang operasional di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo.

Sementara itu, bisnis sampingannya adalah bisnis ilegal jual beli solar industri. Tapi, usaha ini dilakukan dengan cara menimbun solar subsidi dari sejumlah SPBU. Meski begitu, Wachid mengakui bahwa dua macam bisnis yang dijalankannya ini masih dicatat sebagai satu laporan keuangan.

“Kalau laporan keuangannya memang jadi satu, soalnya ya tidak mau ribet yang mulia,” ujar Wachid.

Bos PT MCN ini mengaku bahwa modal awal yang dikeluarkannya untuk bisnis ilegal jual beli solar senilai Rp200 juta. Uang tersebut dia berikan kepada terdakwa Bahtiar Febrian Pratama sebagai koordinator lapangan. Dari uang Rp200 juta tersebut, Febri kemudian berkoordinasi dengan terdakwa Sutrisno selaku koordinator sopir.

Sutrisno kemudian menyewa dua buah truk kuning kepada pihak lain senilai Rp4,5 juta per bulan. Sutrisno juga yang memodifikasi truk tersebut dengan kapasitas tangki besar dan dilengkapi instalasi pompa.

“Saya beli tangki tambahan senilai Rp20 juta, lalu modifikasinya ke bengkel di Purwosari,” ucap Sutrisno.

Ketua Majelis Hakim Yuniar Yudha Himawan sempat menanyakan rata-rata keuntungan yang didapat dari bisnis jual beli solar subsidi ilegal yang ditimbun tersebut. Wachid menyebut bahwa keuntungannya berkisar antara Rp80 juta-Rp300 juta per bulan. Di mana per bulan, Wachid mengaku bisa menimbun BBM sebanyak antara 7.000-15.000 liter.

“Keuntungannya tidak pasti yang mulia, itu bisa dikatakan keuntungan bersih,” imbuhnya.

Ditanya hakim terkait untuk apa uang keuntungan jual beli solar itu dipergunakan, Wachid menjelaskan bahwa ada beberapa pengeluaran kebutuhan. Di antaranya, untuk bayar angsuran dan biaya perawatan mobil rusak.

Namun, Wachid tidak menampik bahwa banyak pula pengeluaran tidak terduga. Hakim kemudian meminta JPU membacakan salah satu poin keterangan Wachid dalam BAP terkait pengeluaran tidak terduga.

Dalam BAP, Wachid menyatakan ada “setoran-setoran” ke beberapa pihak. Mulai dari koordinasi dengan oknum media, LSM, hingga petugas lapangan. Namun, dalam sidang tidak dijelaskan lebih jelas, siapa yang dimaksud oknum petugas lapangan tersebut.

Wachid mengatakan, dalam dua bulan terakhir, “setoran” untuk oknum-oknum tersebut membengkak hingga Rp400 juta, lebih tinggi dari pendapat usahanya.

“Dulunya sebulan cuma Rp50 juta-Rp 100 juta, tapi membengkak sampai Rp400 juta. Saya sampai sempat kepikiran untuk berhenti (bisnis solar ilegal) yang mulia,” ujarnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniKota Pasuruan hari iniPenimbunan BBM di PasuruanPenimbunan SolarPenimbunan solar bersubsidipenimbunan solar di pasuruanPenimbunan solar ilegalpenimbunan solar pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
PS Mojokerto Putra.

Lolos Piala Soeratin U-17, PS Mojokerto Putra Tunggu Drawing 24 Besar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID