PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Anggaran pakaian dinas bupati dan wakil bupati dalam APBD Probolinggo 2026 menjadi sorotan publik setelah nilainya mencapai Rp235 juta lebih. Besarnya anggaran pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo dinilai cukup fantastis di tengah efisiensi belanja daerah yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Data anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Dalam dokumen itu, kegiatan “Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah” memiliki pagu anggaran sebesar Rp235.008.200.
Pengadaan tersebut berada di bawah pengelolaan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo. Paket kegiatan itu juga tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP.
Berdasarkan rincian dokumen APBD, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 149 paket pengadaan. Sumber pendanaannya berasal dari pendapatan bagi hasil pajak rokok serta sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Besarnya nominal anggaran pakaian dinas kepala daerah itu kemudian memunculkan perhatian masyarakat. Terlebih lagi, belanja tersebut muncul di tengah pembahasan efisiensi penggunaan APBD di berbagai sektor pemerintahan.
Baca Juga : Perbaikan Lobi Kantor Bupati Probolinggo Dianggarkan Rp400 Juta di Tengah Efisiensi Belanja
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Probolinggo, Yuanita mengatakan anggaran tersebut mencakup berbagai jenis pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya.
Menurutnya, pengadaan itu meliputi seragam kerja harian hingga pakaian resmi kepala daerah yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan maupun acara kenegaraan.
“Mulai dari seragam kerja harian Senin-Jumat, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), hingga Pakaian Dinas Upacara (PDU) dan pakaian adat,” jelas Yuanita, Senin (18/05/2026).
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengadaan pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah memang mencakup sejumlah jenis pakaian resmi. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 41 Tahun 2022 tentang pakaian dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam aturannya, pakaian dinas meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, kemeja putih, batik, tenun maupun lurik, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), hingga Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Namun saat diungkapkan lebih rinci mengenai jumlah pengaturan pakaian, spesifikasi bahan kain hingga harga satuan pengadaan, pihak Bagian Umum Setda belum memberikan penjelasan detail kepada publik.
Sorotan publik terhadap anggaran pakaian dinas tersebut semakin menguat setelah dokumen APBD diunggah dan dapat diakses. Sejumlah warga menyisihkan urgensi pengadaan pakaian dinas kepala daerah dengan nominal ratusan juta rupiah tersebut.
Selain anggaran pakaian dinas, dalam dokumen APBD yang sama juga mencantumkan sejumlah belanja pemeliharaan kepala daerah lainnya. Mulai dari penyediaan gaji dan tunjangan kepala daerah hingga kebutuhan operasional lainnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian detail kebutuhan pengadaan pakaian dinas tersebut. Masyarakat pun berharap adanya transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Umi Kulsum
Editor: Mochamad Abdurrochim








