News  

FPI Dibubarkan, Pemerintah Resmi Tetapkan FPI jadi Organisasi Terlarang

Menko Polhukam, Mahfud MD memberkan keterangan terkait pembubaran FPI. (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam, Mahfud MD memberkan keterangan terkait pembubaran FPI. (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam)

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020). Bentuk pembubaran FPI ini meliputi kegiatan, penggunaan simbol, hingga atribut.

Hal terkait FPI dibubarkan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai membahas hal tersebut melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan

Enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga tersebut yaitu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas, namun tetap melakukan kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

“FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi persdi Jakarta, Rabu (30/12/2020).

FPI dibubarkan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, di mana pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya, karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Mengenal Prialangga, Kreator di Balik Layar Video Klip Raisa ‘Bahasa Kalbu’

Mahfud juga mengatakan kepada aparat pemerintah pusat untuk menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD. (Mila Arinda/gg)