• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Menko Polhukam, Mahfud MD memberkan keterangan terkait pembubaran FPI. (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam)

Menko Polhukam, Mahfud MD memberkan keterangan terkait pembubaran FPI. (Foto: YouTube/Kemenko Polhukam)

FPI Dibubarkan, Pemerintah Resmi Tetapkan FPI jadi Organisasi Terlarang

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020). Bentuk pembubaran FPI ini meliputi kegiatan, penggunaan simbol, hingga atribut.

Hal terkait FPI dibubarkan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai membahas hal tersebut melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat kementerian dan lembaga.

You might also like

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

17/06/2026 3:34 PM
Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

17/06/2026 7:00 AM

Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan

Enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga tersebut yaitu, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas, namun tetap melakukan kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

“FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi persdi Jakarta, Rabu (30/12/2020).

FPI dibubarkan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, di mana pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya, karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Baca Juga: Mengenal Prialangga, Kreator di Balik Layar Video Klip Raisa ‘Bahasa Kalbu’

Mahfud juga mengatakan kepada aparat pemerintah pusat untuk menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing kepada apparat-aparat pemerintah pusat dan daerah. Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD. (Mila Arinda/gg)

Tags: FPIFPI dibubarkanJakartaMahfud MDMenko Polhukamnasionalorganisasi terlarang
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Surabaya

Malam Pengesahan Warga Pesilat, Aksi Tawuran Terjadi di Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 3:34 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Warga Jalan Kalijudan gang 10, 12 dan 14, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Rabu (17/06/2026) sekitar pukul 00.30 WIB...

Jawa Timur.

Cuaca Cerah Dominasi Jawa Timur 17 Juni 2026, Aktivitas Luar Ruang Naik Signifikan

by Dwi Linda
17/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (17/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan...

IKA PMII Kota Malang.

Jelang Muscab III, IKA PMII Kota Malang Rumuskan Arah Gerak Organisasi Kuatkan Fondasi

by Dwi Linda
16/06/2026 9:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Malang (IKA PMII Kota Malang) menggelar Kick Off Musyawarah Cabang (Muscab)...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ditangkap, Empat Orang Masih Dicari Sempat Kabur ke Kebun Warga

by Dwi Linda
16/06/2026 8:24 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal...

Next Post
Wanda Nur Nabilah dan Windi Nur Fadilah siswa SMA Muhammadiyah 1 Gresik menjadi Juara Utama Lomba Tahfiz Quran Muhammadiyah Education (ME) Award 2020. (Foto: SMAM 1 Gresik)

Cerita Wanda Nur Fadilah, Siswi Tunanetra yang Menjuarai Lomba Tahfiz Al-Quran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID